oleh

5 Ha Ladang Ganja Dimusnahkan di Aceh Utara

LHOKSUKON – Komando Distrik Militer (Kodim) 0103, Polri dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kabupaten Aceh Utara, Aceh, pada Selasa (3/11/2020) memusnahkan lebih kurang 5 hektare ladang ganja di kawasan perbukitan Gampong –desa– Teupin Riusep, Kecamatan Sawang.

Puluhan personel Kodim 0103/Aceh Utara, Polri, dan Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) mengobrak-abrik ladang ganja yang ditemukan pada tiga titik dengan cara mencabut dan membakarnya.

“Ada tTiga titik yang menjadi sasaran, tiap-tiap lokasi sasaran ketinggian tanaman ganjanya bervariasi mulai yang masih berbentuk biji di dalam polibag dan juga ada yang sudah siap panen,” kata Dandim Letkol Arm Oke Kistiyanto, SAP seperti dilansir atjehdaily.id grup aceh.siberindo.co.

Pemusnahan ladang ganja dilakukan tim gabungan dari TNI-Polri dan BNN dengan mencabut tanaman ganja lalu dikumpulkan pada satu titik, kemudian dimusnahkan.

Dandim berharap, masyarakat yang mengetahui adanya tanaman ganja atau Narkoba jenis lainnya segera melaporkan kepada Polsek atau Koramil setempat. Identitas pelapor akan dirahasiakan.

Dandim juga meminta masyarakat yang masih menanam ganja agar beralih menanam tanaman yang bermanfaat dan tidak dilarang oleh pemerintah seperti tanaman jagung, cabai, tomat, dan tanaman palawija lainnya. (sayed/*)

Komentar

Berita Lainnya