oleh

Polisi Ciduk Dua Pria Sedang Nyabu di Hotel, Satu di Antaranya PNS

TULANG BAWANG – Salah satu kamar hotel “SB” di Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerbekan kamar hotel ini berlangsung Kamis (30/9/2021), pukul 16.00 WIB, dan menangkap dua pria yang sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“Dua pria yang ditangkap ini berinisial JU (42) pegawai negeri sipil (PNS), warga Kelurahan Jaga Baya II, Kecamatan Way Halim, Kodya Bandar Lampung, dan JA (32), wiraswasta, warga Jalan I Pasar Atas, Gang Nusantara, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (3/10/2021).

Baca Juga:   Mama Muda Warga Tanjungpinang Barat Ini Dibekuk karena Narkoba

AKP Anton mengatakan, dari lokasi penggerbekan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram.

Selain itu polisi juga menyita tabung pyrex yang masih terdapat sisa sabu, alat isap sabu (bong), pipet berbentuk L)m, gulungan timah, dan korek api gas.

Baca Juga:   Polisi Sumbawa Barat Tangkap Seorang Pria Pembawa Narkoba

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala.

Informasi yang didapat bahwa sebuah kamar hotel “SB” sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Petugas kami langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggerbekan di kamar hotel “SB” tersebut, dan menangkap dua orang pria yang salah satunya merupakan oknum PNS. Selain itu turut disita BB berupa narkotika dan bong,” kata AKP Anton.

Baca Juga:   Polda Kepri Ungkap 307 Kasus Narkoba, Termasuk 107 Kg Sabu

Dua pria tersebut diperiksa secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenai Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Komentar

Berita Lainnya