BATAM – Sepuluh perempuan pekerja migran Indonesia diselamatkan Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri di perairan Nongsa Batam pada Kamis (2/9/2021).
Kesepuluh perempuan ini akan dikirim ke luar negeri dengan cara illegal oleh tersangka LS dan D yang berperan sebagai kurir.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Dir Polairud Polda Kepri Akbp Marudut Liberti Panjaitan, mengatakan, para calon pekerja migran itu diamankan bersama dua oang yang akan membawa mereka di wilayah Nongsa.
Ini berawal saat Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan oleh tersangka Inisial LS dan D untuk bekerja di Luar Negeri.
“Mengetahui hal tersebut tim langsung menuju ke TKP dan menemukan adanya sepuluh orang calon PMI Ilegal yang telah diberangkatkan menuju ke Negara Malaysia,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri langsung melakukan pencegahan di perairan Nongsa Batam.
Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan dokumen ketenagakerjaan terhadap sepuluh pekerja migran itu, dan tersangka LS serta D.
Setelah pemeriksaan awal, korban dan tersangka ke kantor Dit Polairud Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit Speedboat Mesin Tempel 60 PK dan 2 unit Handphone.” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Mereka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 86 Jo 73 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Kepri. (*/arl)











Komentar