MUARA DUA – Perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.
Pelecahan seksual ini menimpa NH (13) yang merupakan sebuau desa di Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas Polres OKU Selatan, Iptu Johan Syafri menyatakan benar ada peristiwa tersebut.
Kata Iptu Johan, kejadian bermula pada Selasa 31 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 WIB korban NH sedang berada dirumah kontrakannya.
Kemudian datang tersangk SM (61) yang merupakan kakek kandung korban dan langsung menindih perut korban dengan menggunakan badannya.
“Setelah melumpuhkan korban, SM meluncurkan aksi bejatnya,” ujar Kasi Humas Jumat (3/8/2021).
Lebih lanjut Kasi Humas Polres OKU Selatan mengatakan, untuk menutupi aksi bejatnya, SM mengancam korban dengan mengatakan akan menghajarnya bila menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Namun perbuatan bejat SM (61) diketahui oleh tetangga korban, yang kemudiam memberitahu warga sekitar.
“Setelah mengetahui kejadian itu, sekira pukul 21:15 WIB warga desa setempat menggerebek kontrakan korban kemudian warga menyerahkan tersangka SM kepada anggota Polsek Pulau Beringin,” kata Kasi Humas
Selanjutnya tersangka SM dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
“Saat ditangkap, SM tidak melawan,” kata Iptu Johan. (Ayik/Red)











Komentar