oleh

Tak Mau Tandatangan, Sekda Kota Padang Dinonaktifkan Wako

PADANG–Perseteruan Walikota Padang dengan Sekretaris Daerah Amasrul berujung pe- nonaktifkan sementara.

Dari catatan Siberindo Sumbar, sudah dua orang Sekda yang tidak harmonis hubungannya dengan pimpinannya.

Pertama adalah Sekdako Bukittinggi Yuen Karnova yang mengajukan cuti besar (3 bulan), tapi tak berbilang minggu langsung Walikota Bukittinggi menunjuk Pj Sekda.

Selasa, 2 Agustus giliran Sekdako Padang dinonaktifkan Walikota Hendri Septa. Alasannya sederhana, telah melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN.

“Saya dianggap telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Amasrul.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Amasrul, dinonaktifkan sementara dari jabatannya oleh Walikota Hendri Septa terhitung sejak Selasa (2/8/2021).

Amasrul tidak mau menandatangani surat administrasi terhadap mutasi pejabat tingkat Pratama yang dinilai di luar prosedur.

Pemeriksaan Amasrul sendiri dipimpin langsung oleh Walikota Padang dengan tim Ad-hoc. Dia dituding melanggar PP nomor 53 tahun 2010.

“Saya dinilai salah dan diperiksa oleh tim Adhoc yang diketuai langsung oleh Walikota. Saya akan melawan keputusan ini dengan melayangkan somasi,” tuturnya.

Sejak Walikota Mahyeldi pindah dari Padang menuju Rumah Bagonjong sebagai Gubernur, hubungan kerja ASN dengan penggantinya, Hendri Septa, mulai kurang elok.

Wako sering memaksakan sesuatu di luar ketentuan. Tentu saja Sekda keberatan karena melanggar aturan.(*)

Komentar

Berita Lainnya