oleh

Satgas Covid-19 Bubarkan Pesta Perkawinan di Desa Napalan

MUARADUA – Satgas Covid-19 Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan terpaksa membubarkan hajatan yang digelar warga Desa Napalan, Kecamatan Buay Pemaca, Selasa (2/8/2021).

Hal ini lantaran Kabupaten OKU Selatan masuk dalam katagori zona merah, sehingga ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Aturan itu harus dipatuhi masyarakat, termasuk larangan menggelar hajatan pernikahan.

Baca Juga:   30 Agustus Pembelajaran Tatap Muka di OKU Selatan Resmi Diberlakukan

Mengetahui ada hajatan yang digelar seorang warga Desa Napala, tim Satgas Covid-19 Kecamatan Buay Pemaca langsung turun mengimbau agar acara yang memicu keruman itu dibubarkan.

“Kami imbau tuan rumah yang punya hajat, agar membubarkan keruman dan memberhentikan hiburan organ tunggal. Itu sudah tidak sesuai peraturan PPKM yang saat ini masih berjalan,” kata Camat Buay Pemaca Tarmizi.

Baca Juga:   Update Covid-19: Kasus Positif Bertambah 4301, Jakarta Masih Terbanyak

Lebih lanjut Tarmizi mengatakan, acara yang dibubarkan merupakan acara pernikahan.

Hajatan itu dibubarkan karena mentaati protokol kesehatan. Acara itu menghadirkan banyak tamu yang melebihi aturan PPKM Darurat. Yakni maksimal sekitar 30 orang.

“Kegiatan (hajatan) ini tidak sesuai peraturan Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM,” katanya.

Jajaran Polsek Buay Pemaca juga mengimbau warganya untuk menahan diri di tengah masa pandemi yang belum reda saat ini.

Baca Juga:   Dinkes OKU Selatan Gratiskan Tes Usap Antigen Bagi Peserta PPPK Guru

“Termasuk menahan diri, tidak melaksanakan hajatan. Selalu patuhi peraturan pemerintah dan protokol kesehatan,” ujarnya.(wartaterkini.news)

Komentar

Berita Lainnya