oleh

Polisi Tangkap Residivis Pengedar dan Pemakai Sabu

MUARADUA – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menangkap SR (24) yang diduga sebagai pengedar narkotika.

Dari terduga ini, polisi menyita barang bukti berupa 15 paket klip bening yang berisi sabu.

“Ketika diamankan, SR membawa sabu-sabu sebanyak 15 paket dengan berat brut 2,74 gram,” kata Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap, melalui KBO Sat Narkoba Antoni Steven, Selasa (3/8/2021).

Menurut Antoni Steven, SR merupakan salah satu warga di kelurahan Pasar Muaradua.

Baca Juga:   Jelang Pilkades Serentak Polres OKU Selatan Libatkan Ratusan Personel Pengamanan

Ia ditangkap di sebuah penginapan di jantung kota yang ada di kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan pada pukul 18:30 WIB.

Kata Antoni, penangkapan terhadap tersanga berawal dari informasi masyarakat. Setelah ditelusuri ternyata benar adanya.

“Tersangka ditangkap di kamar 302 di sebuah penginapan dan sedang asik mengonsumsi barang haram itu,” ujar Antoni.

Lebih lanjut KBO SatNarkoba juga mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus yang sama.

Baca Juga:   Wisatawan Penuhi Kawasan Wisata Danau Ranau

Bahkan tersangka baru tiga bulan keluar dari sel tahan, pasca menjalani hukuman akibat perbuatannya.

Tersangka SR mengaku tergiur keuntungan yang didapat dari penjualan barang haram tersebut.

Ia juga mengaku barang haram itu ia edarkan di seputaran kelurahan Pasar Muaradua.

Tak hanya itu, SR juga mengaku sering mengonsumsi sabu-sabu sebagi penambah stamina.

“Semula tergiur keuntungan yang mencapai Rp 400 hingga Rp 500 ribu per paket. Selain itu, mengonsumsi barang tersebut bisa membuat stamina jadi kuat,” kata Antoni.

Baca Juga:   Polisi Berhasil Gagalkan Transaksi Narkoba di Gerai Waralaba

Selain menyita sabu-sabu, polisi juga menyita sebuah wadah pirex bening, satu buah korek api, satu buah pipet plastik yang sudah diruncingkan dan satu dompet kecil milik tersangka.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 juncto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, hukuman penjara minimal enam tahun, maksimal 20 tahun. (wartaterkini.news)

Komentar

Berita Lainnya