oleh

KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 2.250 Ciblek dan Gelatik 

BAKAUHENI – Jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, gagalkan penyelundupan ribuan burung yang masuk dalam daftar satwa liar dan dilindungi.

Dua pelaku dan barang bukti ditangkap dan diamankan di Area Dermaga Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Minggu (1/8/2021) sekitar pukul 19.00 wib

Burung-burung yang berasal dari Provinsi Riau yang akan dibawa ke Solo, Jawa Tengah itu adalah jenis Ciblek dan Gelatik yang dikemas sebanyak 50 kotak plastik.

Baca Juga:   Ribuan Ekor Burung Tanpa Dokumen Sah Diamankan KSKP Bakauheni

Burung-burung itu diangkut Daihatsu Xenia yang dikemudikan Mihardi (42) warga Dusun Tanjung Sari RT/RW 011/004 Desa Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Satu lagi, Hafit Nurohman (22) warga Dusun Tribuana RT/RW 004/002 Desa Buana Bhakti Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau.

Kepala KSKP Pelabuhan Bakauheni AKP Ridho Rafika, SH MM mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin SIK SH MSi mengatakan, pihaknya, telah mengamankan 2.250 ekor burung yang masuk dalam satwa liar dilindungi itu.

Baca Juga:   Layanan Publik Kota Pekanbaru Tetap Berlangsung

Jumlah burung yang diamankan yakni jenis Ciblek 1.125 ekor dan Gelatik 125 ekor.

“Pemiliknya mengaku, ribuan burung itu didapat dari para pengepul/ pemikat burung di Provinsi Riau yang kemudian akan dijual didaerah Sola Jawa Tengah,” katanya.

Selanjutnya, pihak KSKP berkoordinasi dengan Balai Karantina Hewan Wilker Bakauheni dan BKSD Lampung.

Pihak KSKP mengamankan satu unit mobil pengangkut, berikut 2.250 burung selundupan, sebagai barang bukti. (hms-S-B)

Komentar

Berita Lainnya