MEDAN – Polisi dari Satuanan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, berhasil meringkus pasangan suami istri yang jadi kurir narkoba. Dari pasangan diita 10 kg sabu-sabu.
Pasangan ini diketahui sudah empat kali mengantarkan Narkoba dan diberi upah sebuah mobil Ford Everest warna hitam beserta BPKB-nya oleh bandar narkoba.
“Kedua tersangka bernama Amirulah (48) dan istrinya berinisial Yu (24) warga Jalan Amal, Gang Rahayu, Kecamatan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko SIK MSi. Rabu (2/6/2021) di Polrestabes Medan.
Dia mengatakan, pengungkapan pasutri kurir sabu ini berawal Jumat (28/5/2021).
Ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus 40 kg sabu yang sebelumnya berhasil diungkap SatresNarkoba Polrestabes Medan.
“Keduanya ditangkap dari Jalan Nangka, Gang Jambu, Lingkungan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga Pekan. Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai,” ujar Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Arjuna Bangun.
Riko menambahkan, para tersangka pasutri kurir sabu 10 kg ini menurut pengakuannya sudah 4 kali mengirimkan narkoba.
Dan, yang pertama kali, ia diberi imbalan satu unit mobil Ford Everest berikut Bukti Kepemilikan Kendaraan bermotor (BPKB).
“Barang bukti yang kami sita selain 10 kg sabu, yaitu 1 unit mobil Ford Everest warna hitam BK 1138 LD, berikut BPKB, satu buku rekening bank BRI atas nama tersangka, dan barang bukti lainnya,” katanya. (*)











Komentar