MATARAM — Dua pelaku spesialis pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan brankas ditangkap jajaran Polres Lombok Barat (Lobar). Komplotan ini tercatat sudah beraksi di beberapa TKP.
Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Dhafid Shiddiq mengatakan para tersangka ini diciduk pada Senin (31/5/2021) di kawasan Jempong Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.
“Ada empat pelaku, dua kami tangkap di wilayah Jempong Mataram, dan dua lagi berhasil melarikan diri,” terang Dhafid didampingi Kasi Humas Polres Lobar AKP Agus Pudjianto di Mapolres Lobar, Rabu (2/6/2021).
Menurutnya, keempat pelaku merupakan spesialis pembobol brankas.
Tujuh TKP berbeda jadi sasaran komplotan ini, salah satunya ATM dan brankas di Alfamart Sekotong.
Dari lokasi-lokasi itu setidaknya mereka menggondol Rp 200 juta.
Dhafid menyebutkan dua pelaku yang tertangkap itu ZN alias Zul Tatto dan AN alias Manjiwen.
“Dua pelaku yang berhasil melarikan diri sudah dikantongi identitasnya dan terus dikejar. Keempat pelaku berasal dari wilayah Jempong Kecamatan Sekarbela Mataram,” katanya.
Ia mengungkapkan, dalam penangkapan para pelaku ini melibatkan Polsek jajaran, Sat Reskrim Sabhara serta tim Puma.
Sebagai informasi, tim dari Polda NTB dan Polres Mataram sempat lakukan pengerebekan, namun gagal. “Alhamdulillah kita berhasil,” ucapnya.
Shiddiq mengatakan, keempat pelaku merupakan pelaku utama. Lantaran menjalankan peran dan pemikiran yang sama, meski terkadang tidak selalu berempat saat beraksi.
“Kadang melakukan aksi berdua, bertiga dan berempat. Jadi kami katakan kesemuanya ini adalah pelaku utama,” tegasnya.
Ada yang unik saat komplotan ini melancarkan aksinya. Seusai berhasil membobol ATM dan brankas di Alfamart Sekotong, pelaku menempelkan sebuah tulisan ‘Selalu Bersyukur’.
Namun tulisan itu hanya ditempel pada TKP di Sekotong saja. “Mungkin maksudnya mereka bersyukur setelah berhasil melakukan aksinya,” ujarnya.
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti mesin las, kapak, palu, tang dan beberapa alat lainnya.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu buah alat isap sabu atau bong. Diduga, para pelaku ada yang juga manjadi pengguna Narkoba jenis sabu.
“Semuanya ini adalah peralatan yang dipakai untuk menjalankan aksinya,” katanya.
Kini kedua pelaku dan barang bukti itu diamankan di Mapolres Lobar, sementara polisi terus mengembangkan kasus pembobolan tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (win)











Komentar