MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara terus mengembangkan kasus daur ulang alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut.
“Penyidik masih terus mendalami segala hal untuk melengkapi pemeriksaan. Ada 23 orang saksi yang diperiksa terkait kasus ini,” terang Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (2/5/2021).
Hadi Wahyudi menjelaskan, salah satu yang diperiksa terkait kasus ini adalah Direktur Utama (Dirut) Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadillah Bulqini. Selain itu, ada saksi yang diperiksa dari Angkasa Pura.
“Lima saksi di tempat kejadian perkara (TKP), 15 saksi dari Kimia Farma Diagnostika, 2 saksi dari Angkasa Pura Solution, 1 saksi Dirut KFD (Kimia Farma Diagnostika),” kata Perwira Menengah Polda Sumut ini.
Hadi menambahkan, pihaknya juga mendalami keberadaan rumah mewah yang sedang dibangun salah satu pelaku di Sumatera Selatan.
Rumah mewah di Lubuklinggau itu diduga milik Bussines Manager PT Kimia Farma Diagnostik, PC, yang kini menjadi tersangka.
Sebelumnya, Adil Fadillah Bulqini, turut hadir dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Sumut.
Dia duduk di belakang Panglima Daerah Militer (Pangdam) I/Bukit Barisan Mayjend Hassanudin yang nmendampingi Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Saat konferensi pers di di Gedung Perkantoran Angkasa Pura II Kualanamu pada Rabu (28/4/2021) sore, Adil Fadillah Bulqini menjelaskan PT Kimia Farma Diagnostik merupakan cucu PT Kimia Farma Tbk.
Pihaknya mendukung proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh kepolisian terkait dugaan penggunaan bahan habis pakai secara berulang.
Menurut Adil Fadillah Bulqini, daur ulang stik antigen tersebut sangat bertentangan dengan prinsip dan Standard Operation Procedure (SOP).
Jika terbukti benar adanya, itu adalah perbuatan oknum karyawan. Pihaknya akan menindak tegas serta sanksi berat terhadap pelakunya. (*)











Komentar