oleh

Sarjana Komputer Cetak dan Edarkan Uang Palsu Divonis Penjara

SAMARINDA–Terdakwa Mulhan Taubi (31) akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Mr Wirjono Prodjodikoro SH, Rabu (2/3/2022) sore.

Nugrahini Meinastiti, SH, Ketua Majelis Hakim yang didampingi Hakim Anggota Muhammad Nur Ibrahim, SH, MH dan Lukman Akhmad, SH dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Mulhan Taubi bin Hafiz terbukti bersalah membelanjakan rupiah yang diketahuinya palsu, sebagaimana dalam dakwaan ke satu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda sejumlah Rp50 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sebut Nugrahini Meinastiti dalam sidang yang digelar secara virtual.

Baca Juga:   Cetak dan Jual Uang Palsu, Seorang Pria Diciduk Polisi Tasikmalaya

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa Mulhan Taubi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Selain itu menetapkan barang bukti berupa 36 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dengan keseluruhan Rp1,8 juta dan 117 lembar uang palsu Rp50 Ribu dengan keseluruhan Rp5.850.000.00 bersama sejumlah barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan satu lembar uang asli senilai Rp50 ribu dirampas untuk negara.

“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5 ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Baca Juga:   Edarkan Uang Palsu, Tiga Pemuda Terancam Penjara 15 Tahun

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Mulhan Taubi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudarto SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan penjara.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, terdakwa MulhanTaubi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana membelanjakan rupiah yang diketahuinya palsu, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 36 (3) Junto Pasal 26 (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Kasus ini berawal ketika terdakwa Mulhan Taubi yang beralamat di Tenggarong Seberang, ditangkap jajaran Polsek Samarinda Kota saat hendak bertransaksi di kawasan GOR Segiri Samarinda menggunakan uang palsu, Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 19:00 Wita.

Baca Juga:   Terbukti Korupsi Proyek PLTS, Direktur PT PVI Divonis 16 Bulan Penjara

Dalam pengakuannya saat diperiksa polisi, Mulhan yang lulus dari salah satu perguruan tinggi jurusan komputer tahun 2015 mengaku bisa mencetak uang palsu, berbekal kemahirannya di bidang komputer dan belajar dari video internet.

Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Mulhan Taubi yang didampingi penasihat hukum Wasti, SH, MH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.

“Terdakwa terima, JPU juga terima,” kata Wasti yang dikonfirmasi DETAKKaltim.Com, grup Siberindo.co usai sidang ditutup. (Lukman-DETAKKaltim.Com)

Berita Lainnya