oleh

Poisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia

MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap kasus narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia di Provinsi Sumut – Aceh – Tanjung Balai – Medan.

“Kemudian jaringan Aceh – Belawan – Medan. Dan narkotika jenis ganja yakni jaringan Aceh – Medan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol C Wisnu Adji, Kamis, (3/3/2022).

Wisnu Adji menjelaskan, total berjumlah tiga kasus dan tersangka enam orang.

“Sedangkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 59.020 gram dan ganja seberat 53.000 gram,” tutur Perwira Menengah Polda Sumut ini.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut mengatakan, Tim Reserse Narkoba memberhentikan mobil Kijang warna biru dengan Nopol BK 1476 ZH di Jalan Jamin Ginting Desa Pertampilan Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:   Penetapan Prof Sihol Situngkir sebagai Tersangka, Kuasa Hukum: Sangat Tergesa-gesa

Dalam pengungkapan tersebut petugas kepolisian mengamankan dua orang laki laki yakni I dan REG.

Ketika dilakukan penggeledahan, di dalam mobil ditemukan barang bukti yaitu satu goni berisi 30 bungkus narkotika jenis ganja.

“Dari keterangan tersangka P dan REG, ganja tersebut diperoleh dari Rian di Aceh Tenggara,” katanya.

Para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp200.000 per kg untuk menyerahkan paket itu kepada Melanda Angga Pradana di Jalan Ringroad Medan dan Lihin di Kampung Lalang Medan. (*/Siberindo.co)

Baca Juga:   Selama Agustus, 54 Orang Ditangkap Karena Narkoba di Kepri

Sumber: tribratanews.polri.go.id

Berita Lainnya