SURABAYA – Polisi membongkar praktik prostitusi online anak di bawah umur. Lokasinya sebuah tempat tinggal di Rusunawa Rokokalisari, Surabaya.
Seorang perempuan, MJ (37) digelandang ke Markas Polrestabes Surabaya. Seorang anak perrmpuan berusia 15 tahun bernama SJ juga diamankan.
“Tersangka MJ ditangkap setelah warga Rusunawa Romokalisari mencurigai adanya lelaki yang bergantian keluar-masuk di salah satu rumah di Rusunawa, yang ditempati SJ,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Rabu (2/2/2022).
Menurut Mirzal, warga juga sempat menggrebek rumah yang ditinggali korban dan memergoki korban, MJ, dan seorang tamu pria.
“Sekitar pukul 02.00 WIB, anggota Polsek Mulyorejo mendapat laporan telah diamankannya seorang anak perempuan korban eksploitasi seksual, bersama seorang perempuan dan seorang pria di sebuah kamar rusun Romokalisari,” ujarnya.
Mirzal mengatakan, tersangka MJ merupakan tetangga korban yang menawarkan korban buka BO (Booking Out).
Kemudian tersangka mengajari cara mengunduh aplikasi MiChat dan mengajari cara mencari tamu melalui aplikasi tersebut.
“Selain itu, tersangka juga mencarikan tamu untuk korban. Tamu itu dilayani korban di rumah tersangka di rusun itu,” katanya.
Dari tiap tamu, kata Mirzal, MJ meminta bagian Rp 50 ribu. Terkadang, uang hasil melayani tamu diminta semua oleh tersangka.
Alasannya, agar tidak habis, dan nantinya bisa dibuat beli handphone baru oleh korban.
“Korban sudah melayani lima orang. Pada 30 Januari, digerebek warga rusun yang mulai curiga oleh seringnya laki-laki yang gonta-ganti datang ke rusun tersangka. Saat ini, kasus sudah diserahkan Unit 6 PPA untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.
Tersangka MJ dikenakan Pasal 2, Pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*/Siberindo.co)










