oleh

Perkara Kekerasan dan Pelarangan Liputan Masuki Tahap Rekonstruksi

LAMPUNG UTARA – Setelah lima bulan, perkara Ardhi Yoehaba, jurnalis televisi nasional Indosiar/SCTV yang berseteru dengan Juanda Basri, sampai ke tahap rekonstruksi, Rabu (3/2/2021).

Rekonstruksi tersebut dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di Stadion Sukung, Kotabumi, Lampung Utara.

Dalam rekonstruksi tersebut sebanyak 26 adegan dilakukan, dihadiri oleh Ardhi Yoehaba selaku saksi korban, Juanda Basri selaku saksi tersangka, pihak Kepolisian Lampung Utara, pihak Kejaksaan Lampung Utara, dan mendatangkan beberapa saksi kejadian.

Baca Juga:   Sambil Berbaring, Putri Minta Kuat Tidak Ribut Dengan Yosua

Dari 26 adegan, ada beberapa adegan inti yang dilakukan, seperti adegan saat perampasan kamera dan pemukulan terhadap Ardhi Yoehaba oleh tersangka Juanda Basri.

Menurut Ardhi Yoehaba, saat rekonstruksi dilakukan ada beberapa adegan yang diduga tidak sesuai dengan kejadian, dikarenakan pihak tersangka diduga kurang kooperatif untuk melerai permasalahan.

Dijelaskan oleh Ipda M Anton Prabowo selaku Kanit Pidum Polres Lampung Utara, tersangka Juanda Basri dikenakan pasal 351 ayat 1, dan untuk pengenaan pasal akan terlebih dahulu dilakukan pengkajian lebih lanjut.

Baca Juga:   Komnas HAM: Pembunuhan Brigadir J Berlatar Belakang Kekerasan Seksual

“Untuk dikenakan pasal berlapis atau tidak maka kita akan lakukan kajian lebih dalam lagi,” jelas Ipda M Anton Prabowo.

Di waktu yang sama, Ardhi Yoehaba berharap agar tersangka dapat dikenakan pasal berlapis. Hal ini dikarenakan, setiap jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers dan ada hak untuk melakukan liputan.

“Ternyata yang dikenakan cuma pasal 351 dan saya bahkan berharap agar pelaku dapat dikenakan pasal berlapis, karena setiap pers dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” jelas Ardhi.

Baca Juga:   Pisau Digunakan Kuat Ma'ruf di Magelang Jadi Barang Bukti di Rumah Sambo

Diharapkan kembali oleh Ardhi Yoehaba, agar pengkajian perkara tersebut dapat berjalan dengan lancar, secepatnya tersangka dapat terbukti bersalah dan diadili dengan pasal dan hukuman yang sesuai. (*/red)

Komentar

Berita Lainnya