oleh

Man Batak Ditangkap

MEDAN–Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil menangkap buronan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 kilogram, Firman Pasaribu alias Man Batak.

Firman sempat kabur ketika polisi melakukan pengembangan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Wisnu Adji Pamungkas ketika dihubungi Antara dari Rantauprapat, Rabu (3/2/2021), membenarkan penangkapan buronan kasus Narkoba tersebut.

Pihaknya meminta waktu untuk menjelaskannya secara resmi. “Tunggu saja ya, nanti kalau sudah pasti akan ada info secara resmi,” jelas Wisnu.

Informasi yang diperoleh Antara pada Rabu siang, Man Batak diamankan dari Provinsi Riau. Polisi kemudian melakukan pengembangan di kediamannya, Jalan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, sekitar pukul 12.30 WIB.

Baca Juga:   Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY Kurang dari 24 Jam

Ia adalah salah satu gembong yang mengendalikan peredaran Narkoba di Kabupaten Labuhanbatu selama satu dekade. Pekerjaan itu dia lakoni usai menjadi pekerja migran di Malaysia.

Pria yang dikenal dermawan ini memiliki pangsa pasar besar Narkoba hingga meluas ke Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan melalui jaringannya.

Bahkan saking besarnya penghasilan Man mampu mengumpulkan kekayaan mencapai puluhan miliar rupiah.

Aktivitas penjualan Narkoba beserta jaringannya dijalankan dengan rapi tanpa diketahui sedikit pun oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga:   Polisi Tangkap YouTuber Muhammad Kece di Tempat Persembunyian di Bali

Kuat dugaan, dia bekerja sama dengan oknum-oknum tertentu untuk melancarkan aksinya.

Belakangan, Man Batak kabur dalam pengembangan Polda Sumut. Kejadian itu memicu reaksi negatif warga di Kabupaten Labuhanbatu di media sosial.

Dari rekaman CCTV yang diperoleh Antara, pelaku dibawa ke penginapan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang jauh dari jangkauan maupun pemukiman penduduk, Sabtu (9/1) sekitar pukul 17.32 WIB.

Personel saat itu menggunakan empat kendaraan sejenis minibus membawa para pelaku. Mereka masuk dari pintu arah utara dan membawa tersangka dalam keadaan tangan terborgol.

Baca Juga:   4 Bulan Buron, Bos Arisan Bodong Diciduk di Lembang

Dalam rekaman itu juga terdapat seorang wanita berinisial LA yang berprofesi sebagai ASN turut diamankan.

Personel kemudian membawa pelaku beserta barang bukti kotak kardus besar berwarna biru memasuki lorong penginapan.

Minggu (10/1) dinihari, sekitar pukul 02.35 WIB, detik ke 12, terlihat seorang personel keluar dari kamar nomer 110. Ia menuju lobby yang sejajar dengan ruang penerima tamu di mana pelaku ditahan. Momentum itu dimanfaatkan Firman Pasaribu untuk melarikan diri. (*)

Komentar

Berita Lainnya