GUNUNG SUGIH – Polisi dari Unit PPA Polres Lampung Tengah menangkap seorang kakek yang mencabuli anak dibawah umur, tetangganya sendiri.
Kakek itu adalah Sairan (78) warga Kampung Sumber Agung Mataram Rt 023 Rw 012 Kec Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah,
Ia ditangkap di rumahnya Minggu (31/01/2021) pukul 23.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban tanggal 14 Januari 2021.
Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, SIk., SH, mengatakan, korban yang merupakan tetangga pelaku datang kerumahnya yang saat itu Pelaku sedang menonton TV.
Lalu, korban duduk di tempat tidur di depan TV. Pelaku mencium pipi sebelah kanan dan kiri korban, kemudian mencabulinya.
Pelaku berkata “Awas Jangan bilang ke bapak dan ibu nanti saya pukul” setelah itu tersangka memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 10.000.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan Desember 2020 dan diketahui oleh tetangga korban. Sang tetangga memberi tahu orang tua korban, lanjut Edi.
Karena itu, polisi menangkap Sairan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Rels/Din)











Komentar