oleh

Resmi! Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara, Begini Kata Sri Mulyani

JAKARTA – Pemerintah memutuskan  melarang seluruh perusahaan pertambangan batu bara mengekspor komoditasnya mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2022.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor B-605/MB.05/ DJB. B/2021 yang diterbitkan 31 Desember 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kebijakan ini diputuskan untuk menjaga keberlanjutan pasokan listrik nasional.

Dia mengakui, pilihan pemerintah antara listrik RI mati atau lanjutkan ekspor batu bara.

Namun karena setiap kebijakan pasti akan ada yang dikorbankan, maka pemerintah memilih menetapkan kebijakan yang berdampak seminimal mungkin bagi rakyat.

Baca Juga:   Ekspor dari Pelabuhan Kijing Bisa Sumbang Pendapatan Daerah Hingga Rp1,5 Triliun per Tahun

Oleh karena itu, pemerintah mengutamakan kewajiban pasokan batu bara untuk pasar dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO) untuk pembangkit listrik, dan menghentikan sementara ekspor.

“Pasti ada pengorbanannya karena tak ada pilihan free. Pemerintah cari yang dampaknya seminimal mungkin bagi rakyat, namun distorsi juga kecil. Makanya, DMO diputuskan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (03/01/2022).

Dia mengakui, dengan dipilihnya kebijakan larangan ekspor dan memprioritaskan DMO, memang RI kehilangan momentum peningkatan pendapatan karena harga batu bara juga masih tinggi saat ini.

Namun, lagi-lagi, tegasnya, kepentingan nasional terutama untuk kebutuhan listrik masyarakat tetap menjadi prioritas pemerintah.

Baca Juga:   Goes to School, PLN Kenalkan PLN Mobile ke Pelanggan Usia Muda

“Jadi, kita lihat ada isu harga batu bara, keputusan DMO, dan listrik dalam negeri. Ini nanti kita putuskan yang kita dipaksa harus memilih di situasi yang mengalami perubahan cepat,” tuturnya.

Hal senada dikatakan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, bahwa ini merupakan keputusan untuk menjaga pasokan listrik dalam negeri.

Ke depan, lanjutnya, pihaknya akan mencarikan solusi untuk jangka menengah dan panjang.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, langkah pelarangan ekspor ini perlu dilakukan supaya kondisi pasokan batu bara dalam negeri untuk PLN dalam kondisi kritis.

Baca Juga:   Baru 10 Persen Suplai Listrik Telah Pulih di NTT

Jika pembangkit listrik kurang pasokan dapat terdampak lebih dari 10 juta pelanggan PLN, mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali, (Jamali) dan non-Jamali.

Ridwan mengatakan, langkah ini harus diambil dan bersifat sementara.

Menurutnya, jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 megawatt akan padam dan berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional.

“Saat pasokan batubara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, bisa ekspor. Kita akan evaluasi setelah 5 Januari 2022,” ujarnya. (*/Siberindo.co)

Sumber: esdm.go.id, cnbcindonesia.com

Berita Lainnya