oleh

Dianggap Melanggar, Nadiem dan Gojek Digugat Rp24,9 Triliun, Begini Ceritanya

JAKARTA – Perusahaan layanan transportasi online PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dan pendirinya, Nadiem Makarim digugat Rp24,9 triliun atas tuduhan pelanggaran hak cipta.

Gugatan dilayangkan oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan Jumat (31/12/2021) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan teregister dengan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/ PN Niaga Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara Hak Cipta.

Dalam petitum gugatannya, ia meminta pengadilan Menghukum Gojek  dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar royalti kepadanya sebesar Rp24,9 triliun.

Petitum adalah bagian dari pengaduan yang  menjelaskan ganti rugi yang diajukan penggugat.

Selain itu, penggugat meminta pengadilan Menghukum tergugat I (PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa) dan tergugat II (Nadiem Makarim) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat.

Baca Juga:   Mulai 1 November, HP Android & Iphone ini Tak Bisa Lagi Mengakses WhatsApp

Ganti rugi yang dituntut adalah Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), sebagaimana dikutip dari petitum yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (2/1/2022).

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pertama perkara ini Kamis (13/1/2022) pukul 10.00 WIB di Ruang Soebekti 1.

Gugatan tersebut diajukan oleh Hasan Azhari pemilik ojek online di Kawasan Bintaro dan sekitarnya.

Rohmani salah satu penasihat hukum pihak penggugat menyampaikan gugatan tersebut diajukan terkait  pelanggaran hak cipta pihak Gojek dan Nadiem Makarim.

Baca Juga:   UU IKN Digugat, Anggota DPR Bilang akan Kukuh Pertahankan Argumen 

Nadiem dan Gojek dinilai menjiplak model bisnis yang dijalankan oleh Hasan Azhari.

Padahal, menurut Rohmani, model bisnis tersebut sudah pernah dijalankan dan sudah dilakukan sejak tahun 2008.

“Sementara Nadiem Makarim mendirikan Gojek pada tahun 2011, yang model bisnisnya sama dengan klien kami,” kata Rohmani seperti dikutip kanal YouTube Hersubeno Point, Senin (3/1/2022).

Rohmani menjelaskan, kliennya telah  secara legal memiliki hak cipta untuk model bisnis ojek online.

Pihaknya, kata Rohmani seperti dikutip bisnis.com, telah memperoleh sertifikat.

Oleh karena itu model bisnis yang telah diciptakan oleh Hasan telah memiliki perlindungan hukum.

Baca Juga:   Tak Terima Hasil Pilpres, Ganjar-Mahfud Akan Ajukan Gugatan ke MK

Berdasarkan sejumlah catatan, ojol Bintaro dibuat oleh Hasan pada tahun 2008. Wilayah jangkauan kerjanya hanya meliputi kawasan Bintaro dan sekitarnya.

Chief of Corporate Affair Gojek Group Nila Marita mengatakan, pihaknya baru mengetahui gugatan Hasan dan belum menerima pemberitahuan resmi.

Menurut Nila, Gojek selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Dari pengamatan awal, kami melihat bahwa klaim tersebut tidak berdasar. Gojek selalu menjalankan bisnis sesuai dengan hukum yang berlaku,” terang Nila Marita, Chief of Corporate Affairs Gojek sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com. (*/Siberindo.co)

Berita Lainnya