JAKARTA–Tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta hakim pengadilan untuk menghadirkan Rizieq Shihab dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami meminta kepada hakim untuk hadirkan Rizieq Shihab, bisa hadir di sini,” kata salah satu kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Pihak kuasa hukum meminta hakim memberikan surat agar Rizieq Shihab yang tengah ditahan di Mako Polda Metro bisa dihadirkan di persidangan.
Namun permintaan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti dan meminta kuasa hukum tidak memaksakan diri untuk menghadirkan Rizieq.
“Kan sudah ada aturan, jangan paksakan itu. Ini kan yang kita gugat formalitasnya,” kata hakim Sahyuti.
Sebelumnya kuasa hukum Rizieq Shihab membacakan permohonan praperadilan karena adanya ketidaksesuaian antara penyelidikan dan penyidikan dalam perkara Rizieq.
“Penyelidikan dan penyidikan adalah satu rangkaian, artinya pasal-pasal yang terdapat dalam tahap penyelidikan dan penyidikan haruslah bersesuaian,” kata kuasa hukum Rizieq.
Tim kuasa hurkum menyebutkan, dalam penyelidikan terdapat dua pasal yang disangkakan, yakni Pasal 93 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.
Usai pembacaan permohonan, sidang praperadilan Rizieq Shihab ditunda, sidang kembali dilanjutkan Selasa (5/1) dengan agenda mendengarkan tanggapan dari termohon.
Dalam perkara praperadilan, sidang berlangsung sebanyak tujuh kali, dengan agenda membacakan permohonan, tanggapan termohon, bukti surat, saksi-saksi, kesempatan dari termohon, lalu putusan.(*)











Komentar