KARAWANG – Wanita asal Karawang pelaku pelecehan lambang Negara Indonesia Pancasila dan Burung Garuda yang videonya sempat viral di media sosial Instagram, dinyatakan mengidap gangguan kejiwaan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra kepada awak media usai dirinya menerima surat dari dokter ahli dan psikiater yang menangani kejiwaan AN (41).
“Tadi sudah kami terima hasil pemeriksaan dari psiakter, bahwa terlapor inisial AN mengalami gangguan kejiwaan,” jelas Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, Senin (4/1/2021).
Dalam surat hasil pemeriksaan itu, AN dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan yang disebut skizoafektif.
“Skizoafektif artinya ada sesuatu gangguan dalam kondisi berpikirnya, tetapi tidak membuat kebodohan, bunyi hasil pemeriksaan kejiwaan AN,” terangnya.
Atas dasar tersebut, lanjut Kapolres, AN langsung dibawa ke Kabupaten Bogor guna mendapatkan penanganan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di sana.
“Untuk itu yang bersangkutan direkomendasikan untuk direhabilitasi di RSJ daerah Bogor,” ujarnya.
“Tadi, tim kami langsung melakukan pendalaman untuk mengantar yang bersangkutan ke RSJ di Bogor,” paparnya.
Disinggung apakah pelaku pelecehan Pancasila dan Burung Garuda terbebas dari jerat hukum, Kapolres menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Kami akan melihat bahwa sejauh ini kami melakukan pendalaman terhadap siapa yang meng-upload video itu ke sosial media,” ucapnya.
“Memang yang membuat video itu sendiri adalah pelaku AN, tetapi kan di sini juga ada yang meng-upload dan memviralkannya,” tegasnya.
Kendati demikian, sambung Kapolres, pihaknya telah memintai keterangan dari sejumlah saksi mata dalam kasus tersebut.
“Sejauh ini sudah ada lima orang yang menjadi saksi dan dimintai keterangannya di Mapolres Karawang,” tegasnya.
Ditambahkan Kapolres, untuk rehabilitasi dan perawatan AN, pihaknya akan membantu keluarga AN dengan memberikan jaminan BPJS.
“Tentunya kalau pihak keluarga kurang mampu untuk mengobati yang bersangkutan, akan di-cover penuh oleh BPJS, kami akan membantu itu,” katanya.
Polres Karawang siap membantu pihak keluarga agar AN mendapatkan rehabilitasi di RSJ Bogor. (om)











Komentar