oleh

KPK Telusuri Pembelian Mobil yang Disita dari Ketua DPRD Hulu Sungai Utara

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita satu mobil dari Ketua DPRD Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Almin Ashar Safari (26).

Almin adalah anak kandung Bupati (HSU) Abdul Wahid, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa Kabupaten HSU tahun 2021-2022.

Pihak KPK mendalami keterkaitan pembelian mobil itu dengan kasus tersebut melalui pemeriksaan atas dua saksi, Selasa (30/11/2021).

“Kedua saksi dikonfirmasi terkait dugaan pembelian beberapa unit mobil tersangka Abdul Wahid, yang satu unit di antaranya telah disita oleh tim penyidik dari Ketua DPRD HSU,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam siaran pers, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga:   Kejagung Telusuri Dugaan Keterlibatan Willem Wandik di Korupsi Bansos

Dua saksi ini adalah Bobby Koesmanjaya, pengasuh sebuah pondok pesantren  dan  Ferry Riandy Wijaya, swasta. Pihak KPK juga telah menggeledah rumah Sekretaris Daerah Hulu Sungai Utara Muhammad Taufik. Taufik adalah adik kandung Abdul Wahid.

Dari rumah Taufik, penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah uang, berbagai dokumen, dan alat elektronik yang diduga kuat terkait perkara, Jumat (19/11/2021).

Selain itu, KPK telah pula menyita bangunan milik Abdul Wahid yang digunakan untuk klinik kesehatan.

AKhir September lalu, tim penyidik KPK juga memeriksa istri Abdul Wahid, Anisah Rasyidah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:   Mahfud MD: Semangat Korupsi Selalu Ada, Satgas Saber Pungli Tetap Diperlukan

Rangkaian pemeriskaan dan penyitaan berbagai barang bukti itu dilakukan karena diduga kuat terkait kasus korupsi yang melibatkan Abdul Wahid.

Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.

Menurut KPK, Abdul Wahid selaku Bupati telah menunjuk Maliki sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU.

KPK menduga ada penyerahan sejumlah uang yang dilakukan Maliki kepada Wahid untuk mendapakan posisi sebagai Kepala Dinas.

Baca Juga:   Diduga akan Kabur, Seorang Tersangka Korpusi Perum Perindo Ditahan Kejaksaan Agung

“Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh Maliki untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka Abdul Wahid,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Dengan demikian, selain telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka, KPK sudah memeriksa istri, anak, dan adik Abdul Wahid terkait kasus korupsi ini.

Belum diperoleh keterangan mengai kemungkinan kenaikan status para keluarga Bupati HSU ini, dari sekadar saksi menjadi tersangka. (*)

Berita Lainnya