SINTANG – Massa menyerang, merusak dan membakar bangunan dan masjid Jamaah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (3/9/2021)
Masjid itu terletak di Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.
Massa bergerak setelah salat Jumat. Mereka menghancurkan masjid, dan membakar bangunan di sebelahnya.
“Benar, ada bangunan yang dirusak dan dibakar,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go, Jumat (3/9/2021).
Di Jakarta, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengecam perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah tersebut.
Tindakan main hakim sendiri itu, kata Menag, tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum.
“Tindakan itu tidak bisa dibenarkan dan jelas melanggar hukum,” ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Jumat (3/9/2021).
Menurut Yaqut, tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan cara-cara kekerasan yang merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain, adalah ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama.
Masjid yang dirusak itu merupakan tempat ibadah milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Bangunan masjid terletak di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat.
Menag mendesak aparat keamanan bertindak tegas dan memproses hukum para pelaku.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut perusakan masjid Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang, terjadi karena ketidaktegasan aparat dan pemerintah daerah setempat.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebut persoalan ini diawali rangkaian kebijakan dan aktivitas yang dilakukan Bupati, Kapolres, Kepala Komando Distrik Militer, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Kemenag Kabupaten Sintang.
Beka mengatakan, Komnas HAM mengutuk dan mengecam tindakan perusakan tempat ibadah dan gedung milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Balai Gana, Tempunak, itu.
Beka mengatakan, penyerangan ini dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan agama dan pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Ahmadiyah.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go menjelaskan, perusakan dan pembakaran itu diduga dilakukan massa yang berjumlah hingga 200 orang.
Tak ada korban jiwa dalam insiden itu. Kerugian materiil dan kerusakan bangunan tak dapat dihindari.
Menurutnya, sejumlah orang juga melempari bangunan masjid itu dengan batu.
“Yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang masjid,” katanya.
Dia menjelaskan, ada sekitar 300 personel kepolisian yang diturunkan untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara sekitar 70 orang anggota jemaah Ahmadiyah yang diamankan polisi dari amarah massa.
“Kami fokus mengamankan jemaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 orang, atau 20 KK dan bangunan masjid,” ujarnya. (*)
Dari berbagai sumber









Komentar