oleh

TNI Rogoh Kocek Rp 305 Juta Bayar Ganti Rugi

JAKARTA – Sejumlah warga sipil menjadi korban dan mengalami kerugian materil akibat penyerangan dan perusakan kantor Polres Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) oleh oknum TNI.

Menurut Panglima Kodam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman, ada sekitar 16 orang yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum TNI. Sementara kerusakan materil sekitar 83 unit kendaraan.

“Ada keterangan sembilan orang mengalami penganiayaan dan kerugian materil, jadi motornya rusak kemudian orangnya dipukul,” jelasnya di Markas Puspomad, Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga:   Tindak Tegas Oknum Pengendara Moge Penganiaya Dua Anggota TNI di Bukit Tinggi!

Sebanyak 90 orang dipastikan terdata mendapatkan ganti rugi dari pihak Pimpinan TNI Angkatan Darat sampai 3 September 2020. Adapun 79 orang tercatat sudah dibayarkan ganti ruginya.

“Dari yang sudah dibayar ada 79 orang ini total sekitar Rp 305.786.000. Kemudian belum terbayar ada 11 orang sekitar Rp 82.800.000 total Rp 388.586.000,” ungkapnya.

Baca Juga:   33 Prajurit TNI Disanksi, 57 Jadi Tersangka

TNI masih membuka komunikasi bila ada sejumlah pihak merasa menjadi korban aksi penyerangan oknum TNI di Polsek Ciracas. Biaya ganti rugi selanjutnya akan dibayar oleh para oknum prajurit tersebut.

“Sehingga ini disegerakan, namun ini tidak dibebankan pimpinan AD, tapi prosedurnya tetap dia harus ganti para pelaku tersebut. Jadi pimpinan AD hanya menanggulangi terlebih dahulu, karena ini sangat diperlukan masyarakat yang jadi korban,” ungkapnya.

Baca Juga:   Ternyata, Prada MI Sebar Informasi Bohong Karena Ketakutan 

Adapun sembilan perusakan yang dilakukan para penyerang Kantor Polsek Ciracas, Jakarta Timur diantaranya pemecahan kaca kaca mobil, perusakan sepeda moto, perusakan etalase warung.

Perusakan gerobak, perusakan kaca SPBU, perusakan kaca showroom mobil, penganiayaan terhadap masyarakat, perampasan dan perusakanhandphone (HP) dan penembakan menggunakan pistolairsoft gun. (sam)

Komentar

Berita Lainnya