oleh

Sekjen Kemensos Pastikan Tim Pengamanan Aset Bekerja Efektif

JAKARTA – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) membentuk Tim Penanganan Aset untuk menyelamatkan dan mengambilalih aset-aset dan Barang Milik Negara (BMN).

Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Republik Indonesia (Sekjen Kemensos RI) Hartono Laras mengungkapkan, pihaknya tidak akan berhenti menelusuri dan mengamankan aset-aset BMN yang menjadi tanggung jawab Kemensos.

“Kita menyadari betapa pentingnya pengelolaan aset negara itu. Kementerian Sosial juga harus menyelamatkan Aset Milik Negara dan Barang Milik Negara (BMN),” ungkap Hartono Laras kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).

Menurutnya, dalam proses penyelamatan aset itu, pihaknya harus berhadapan dengan berbagai kelompok yang menguasai atau bahkan bersikukuh bahwa aset itu menjadi miliknya.

Terkadang, harus dengan proses hukum. Setelah mendapatkan putusan inchract dari Pengadilan, aset-aset itu pun diambilalih. Kemudian dikelola dan dimanfaatkan oleh Kemensos RI untuk kepentingan Negara.

“Kementerian Sosial membentuk Tim Pengamanan Aset. Melalui proses hukum, kita juga sudah dapat mengambilalih beberapa aset negara. Sebagian lagi masih terus ditelusuri, dan masih ada yang masih sedang berproses,” jelasnya.

Beberapa aset negara yang berhasil diselamatkan, lanjutnya, seperti rumah yang berstatus Rumah Negara di Jalan Pedati No 4, Kelurahan Bidara Cina, Jakarta Timur. Pada awal Maret 2020, rumah itu sudah kembali ke pangkuan Kemensos.

“Itu setelah sebelumnya berada di tangan pihak III. Melalui proses negosiasi panjang, persuasif dan dinamis, rumah yang masuk Rumah Negara Golongan II ini berhasil dikosongkan,” ungkap Hartono Laras.

Upaya penyelamatan aset-aset negara di Kementerian Sosial ini, lanjutnya, adalah sebagai tindak lanjut arahan Menteri Sosial Juliari P Batubara yang minta kepada Sekretaris Jenderal dan jajarannya Biro Umum, Biro Hukum serta didampingi Inspektur Jenderal Kemensos, untuk menertibkan semua aset dan BMN Kemensos yang tersebar di berbagai daerah.

Penyelamatan BMN merupakan prestasi, setelah tahun lalu Kemensos berhasil menguasai kembali Gedung Cawang Kencana (GCK) dari pihak lain yang juga berproses panjang dan alot. Setelah dieksekusi tahun 2015 ternyata masih dikuasai pihak lain. Dan baru dapat dikuasai kembali tahun 2018.

“Kini GCK tersebut dimanfaatkan untuk tugas-tugas Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, Pusat Penyuluhan Sosial serta menyusul semua satker Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial,” terangnya.

Saat ini Kemensos tengah melakukan inventarisasi kembali untuk penertiban asset atau BMN milik Kemensos yang banyak tersebar di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

“Yang kepemilikannya bermasalah secara hukum akan segera selesaikan secara hukum. Intinya, penertiban BMN ini akan terus-menerus kita lakukan,” kata Hartono.

Untuk aset yang tidak bermasalah status kepemilikannya dan sudah terdaftar oleh Kemenkeu sebagai BMN Kemensos, Hartono Laras memastikan akan dioptimalkan pemanfaatannya.

“Termasuk yang aset masih dikuasai pihak III, akan segera dikosongkan sesuai peraturan. Kuncinya kita ikuti hukum saja dan tidak ada beban,” tandasnya.

Komentar

Berita Lainnya