JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta Jaksa Agung, ST Burhanuddin menjelaskan secara detail terkait jumlah kerugian pada peristiwa kebakaran pada Sabtu (22/8/2020) malam lalu.
Anggota DPR RI, Trimedya Panjaitan mengaku heran dengan jumlah kerugian yang diklaim pihak Kejagung mencapai Rp1,12 triliun.
“Darimana kerugian Rp 1 Triliun lebih itu? Jelaskan dong secara rinci. Detailnya mesti kita tahu dong. Terbuka dan transparan aja. Jangan cuma memberitahu ada kerugian sebesar itu, tetapi tidak dijelaskan apa saja yang menjadi unsur kerugian dari kebakaran tersebut,” tegasnya.
Proses penyelidikan dan penghitungan kerugian akibat kebakaran tersebut telah mencapai 2 pekan. Tetapi, informasi dan penjelasan kepada publik masih sangat minim dari Kejagung.
“Aset-aset yang terbakar itu harus dijelaskan. Kami melihat, Kejaksaan Agung tidak lugas dan tidak transparan dalam memberikan penjelasan. Terutama oleh Kapuspenkumnya, itu tidak lugas. Sehingga muncul berbagai spekulasi di masyarakat,” tegas politisi PDIP ini.
Trimedya menjelaskan, meskipun dari keterangan yang disampaikan Kejaksaan Agung bahwa berkas dan data ada back-up, tetapi aset-aset, terutama peralatan yang terbakar harus dijelaskan.
“Sebab, misalnya, sebagian alat-alat Intelijen itu kan ada di gedung yang terbakar itu. Dan itu harganya mahal-mahal semua. Memang sebagian ada di Adhyaksa Command Center di Ceger, tetapi di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terbakar itu semuanya juga ada di situ,” imbuhnya.
Kejagung, lanjutnya, jangan bertindak sepele dan remeh terkait penyelamatan aset, alat dan berkas-berkas, maupun dokumen-dokumen yang sangat penting dan berharga di gedung yang kebakaran tersebut.
Apalagi, saat ini, Kejaksaan Agung sedang mengusut berbagai perkara korupsi yang menarik perhatian publik, seperti dugaan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dan kasus Joko Soegiarto Tjandra.
Trimedya berpendapat, sebagian besar data dan alat maupun informasi-informasi mengenai perkara dan kasus-kasus itu terdapat di gedung yang kebakaran. Termasuk soal aset-aset yang diselamatkan dan yang masih akan diselamatkan oleh Kejaksaan Agung, dari penanganan berbagai perkara, juga ada di gedung tersebut.
“Maka perlu dikawal secara serius. Terutama mengenai barang-barang bukti, berkas-berkas, dokumen dan peralatan-peralatan intelijen. Dan ini harus dibenahi segera. Maka Jaksa Agung harus menjelaskan itu semua secara terbua, agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat,” demikian kata Trimedya.








Komentar