oleh

KPK Sita 64 Aset Lahan dan Mobil Milik Dadang Suganda

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 64 aset lahan dan dua mobil milik Dadang Suganda (DS). Penyitaan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung yang menjeratnya sebagai tersangka.

“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai aset milik tersangka, di antaranya 64 bidang yang terdiri dari tanah dan atau bangunan dan dua unit roda empat, yaitu Toyota Fortuner dan Toyota Vellfire,” jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (3/9/2020). 

KPK akan terus melacak aset-aset milik Dadang yang diduga diperoleh hasil dari tindak pidana korupsi. 

Pihaknya, lanjut Fikri, mendapatkan informasi adanya perusakan plang terhadap tanda penyitaan objek dalam perkara ini. Perusakan terhadap plang penyitaan itu dilakukan oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab dan melanggar hukum.

“Kami mengingatkan juga bahwa hal itu akan menjadi perhatian serius oleh penyidik,” tandasnya. 

Baca Juga:   Presiden: TWK Tak Bisa Jadi Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK

Dadang Suganda merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung.  

Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp 30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung. 

Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca Juga:   Ketua KONI Kota Tangsel Rita Juwita Ditahan

Sebelum Dadang, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara ini. Ketiganya yakni, mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung Herry Nurhayat, serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

Komentar

Berita Lainnya