oleh

29 Oknum TNI Ditahan Karena Terbukti Merusak Polres Ciracas

JAKARTA – Sebanyak 29 oknum tentara ditetapkan menjadi tersangka oleh Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) akibat penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dinihari lalu.

Demikian dikatakan Danpuspomad, Letjen Dodik Widjanarko.

“Saat ini yang statusnya naik sebagai tersangka dan diajukan penahanan sebanyak 29 personel,” terangnya.

Baca Juga:   PKS Senayan: Pemerintah Harus Evaluasi Strategi Penanganan KKSB Papua

Sejauh ini, lanjut Dodik, sudah  51 oknum prajurit yang diperiksa dari kasus tersebut. 21 orang di antaranya masih berstatus sebagai saksi.

“Satu orang dikembalikan (dari penahanan) karena statusnya murni saksi,” imbuh dia.

Sementara, 21 orang saksi lainnya masih terus menjalani pemeriksaan. Puspomad meyakini masih ada tersangka lain dari kasus tersebut.

Baca Juga:   DPR: Pencopotan Baliho Bukan Tupoksi TNI

“Dari 51 personel yang diperiksa, semuanya berasal dari 19 satuan. Proses penyidikan masih terus berjalan, sampai tuntas semuanya,” tegas dia.

Dodik menegaskan, pihaknya akan menyelesaikan kasus penyerangan tersebut sampai tuntas. Bagi oknum prajurit yang terbukti akan diproses secara hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatan mereka tersebut, proses hukum terhadap pelaku tindak pidana dilaksanakan sampai tuntas, transparan sampai dengan proses peradilan nanti,” demikian kata Dodik. (sam)

Komentar

Berita Lainnya