oleh

Rumah Dinas Kalapas Dibakar Napi dan Pegawainya Sendiri

LABUHANBATU – Polisi menangkap enam tersangka kasus pembakaran rumah dinas Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Klas III Kota Pinang, Edison Tampubolon.

Satu dari enam tersangka itu adalah pegawa Lapas itu, atau anan buah Edison Tampubolon sendiri.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengemukakan hal itu dalam konferensi pers di Polsek Kota Pinang, Senin (2/8/2021)

Rumah dinas yang dibakar itu terletak di Jalan HM Yamin Kecamatan Kotapiang, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.

Penangkapan atas keenam tersangka itu berlangsung di tempat-tempat terpisah di Sumatera Utara, dan Riau.

Polisi memburu mereka tak lama setelah peristiwa itu terjadi, Sabtu (19/6/2021), sekitar pukul 01.00 WIB.

Dalam insiden itu rumah dinas serta satu unit mobil Edison habis dilahap si jago merah.

Baca Juga:   Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika di Menggala Kota

Kalapas Edison sempat terjebak di dalam rumah yang dibakar itu, sampai akhirnya diselamatkan.

“Beruntung ia berhasil dievakuasi lebih cepat dan langsung dibawa ke rumah sakit,” kata Deni.

Keenam tersangka itu adalah AWS dan EH sebagai eksekutor, RASH yang merekrut eksekutor, S dan ISH sebagai perencana, serta YD sebagai penyandang dana.

Kapolres mengatakan, kasus ini terjadi karena ISH yang merupakan pegawai di Lapas itu merasa sakit hati terhadap Edison.

“Dia sakit hati karena Edison melaporkannya ke polisi bahwa dia mengonsumsi sabu di dalam Lapas,” kata Deni.

Atas peristiwa tersebut, personel gabungan dari Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan, termasuk mencari CCTV di sekitar TKP dan mewancarai para saksi.

Baca Juga:   Polisi Ciduk Dua Pria Sedang Nyabu di Hotel, Satu di Antaranya PNS

Dari hasil penyelidikan, Sabtu tanggal 26 Juni 2021 sekira pukul 10.00 Wib, polisi menangkap AWS alias Randa (23).

Kemudian, Rabu tanggal 30 Juni 2021 sekira pukul 23.00 Wib, polisi menciduk EH alias Ewin (39).

Saat dilakukan penangkapan, EH sempat melawan sehingga petugas menembaknya.

“Dalam pemeriksaan, AWS dan EH mengaku bahwa yang menyuruh mereka membakar rumah dinas kalapas itu adalah RASH alias Agus, YDI alias Mas Yadi, S alias Wondo dan ISH alias Ilman yang merupakan pegawai Lapas Kota Pinang,” kata Kapolres.

Mereka bertiga adalah narapidana di Lapas itu. Kepada polisi, ketiganya mengaku bekerja sama dengan ISH untuk melakukan sesuatu terhadap Kalapas Edison.

Baca Juga:   200 Petani di Karo Terima 2.000 M2 Lahan Pertanian dari Yayasan Kesultanan Deli

Mereka merencanakan pembakaran tersebut pada 11 Juni dari dalam sel nomor 12.

Setelah rencana matang, mereka merekrerut AWS dan EH sebagai eksekutor. Keduanya diupah Rp 300.000 dan Rp 1,2 juta untuk melancarkan aksi tersebut.

Saat ini, seluruh tersangka masih mendekam di ruang tahanan Polres Labuhanbatu.

“Pelaku disangkakan dengan pasal 187 ayat (1) dan ayat (2)  dari KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolres.

Saat jumpa pers, Kapolres didampingi Kapolsek Kota Pinang AKP Bambang G Hutabarat, Kabid pembinaan bimbingan teknologi informasi Kanwil Kumham Sumut M Tavip, dan Kalapas Kota Pinang E Tampubolon. (PS/Messo Gulo)

Komentar

Berita Lainnya