oleh

KPK Kukuhkan 78 Penyelidik dan 112 Penyidik Lolos sebagai ASN

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengukuhkan dan mengambil sumpah jabatan 78 penyelidik dan 112 penyidik yang telah dinyatakan lolos sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Agenda pengukuhan dilaksanakan di Aula Gedung Juang Merah Putih secara tertutup dan dipimpin langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli menyebut pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut merupakan konsekuensi peralihan pegawai KPK yang kini telah resmi menjadi abdi negara.

“Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN jangan menjadi hambatan untuk melakukan pemberantasan korupsi. Rakyat mengharapkan Anda semua mampu melaksanakan tugas pokok KPK tanpa terpengaruh kekuasaan apa pun. Baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif,” ujar Firli, Selasa (3/8).

Kepada para pegawai, Firli mengingatkan bahwa keberadaan KPK adalah untuk mewujudkan tujuan bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

“Pimpinan boleh saja silih berganti, tetapi yang pasti tugas pemberantasan korupsi tidak pernah berhenti. Undang-undang boleh saja berubah, tetapi tugas pokok KPK jangan pernah terdegradasi,” katanya. (*)

 

Komentar

Berita Lainnya