oleh

Empat Keluarga Akidi Tio Dipulangkan Setelah 9 Jam Diperiksa Polda

PALEMBANG–Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memulangkan empat orang anggota keluarga almarhum Akidi Tio setelah sembilan jam menjalani pemeriksaan intensif Penyidik Reserse Kriminal Umum di Mapolda Sumsel, Senin, pukul 22.00 WIB.

Berdasarkan pantauan Antara di Mapolda Sumsel, empat orang tersebut adalah anak perempuan almarhum Heriyanti, anak menantu Rudi Sutadi, cucu almarhum Akidi, dan dokter pribadi keluarga dr Hardi Darmawan.

Keempatnya digiring anggota Reserse Kriminal Umum dari Kantor Bank Mandiri Cabang Palembang sekitar pukul 13.00 WIB menggunakan mobil minibus warna hitam.

Setelah sembilan jam diperiksa sekitar 22.00 WIB, tiga dari empat orang tersebut meninggalkan Mapolda Sumatera Selatan menggunakan mobil Mitsubishi Expander warna putih diantar polisi pulang ke rumah di wilayah Jalan Tugu Mulyo, Kecamatan Ilir Timur 1, Kota Palembang.

Sedangkan dr Hari Darmawan meninggalkan Mapolda Sumsel terlebih dulu menggunakan mobil minibus warna hitam sekitar pukul 20.20 WIB.

Baca Juga:   Polda Sumsel Siagakan 1.586 Personel Optimalkan Jaga Rumah Ibadah

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait status terbaru dari empat orang tersebut setelah penyidikan.

Kepala Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi CS Panjaitan tidak banyak berkomentar karena bukan wewenangnya untuk memberikan pernyataan.

“Bukan wewenang saya, nanti ada rilis resminya,” singkatnya saat melepas ke empat orang ,Heriyanti dan saudaranya, ke dalam mobil.

Kapolda: Berpikir Positif

Sebelumnya Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Polisi Eko Indra Heri di Palembang, Senin, meminta proses itu diserahkan kepada polisi. Karena Penyidik Reserse Kriminal Umum masih memintai keterangan  mereka.

“Berpikir positif saja, terkait proses itu nanti, saat ini tim sedang bekerja,” kata dia.

Ia menegaskan dirinya hanya berusaha menyalurkan kebaikan dari seorang warga yang ingin membantu penanganan Covid-19 pada masyarakat Sumsel.

“Saya tidak mengharapkan apa-apa. Saya hanya berpikir positif saja (sampai sekarang),” singkatnya.

Ia menegaskan ada atau tidaknya dana tersebut sama sekali tidak menyurutkan ikhtiar Polda Sumasel bersama Pemerintah Provinsi Sumsel dan stakeholder lain dalam menangani Covid-19. Karena penanggulangan Covid-19 saat ini salah satu prioritas yang harus diselesaikan.

Baca Juga:   Polda Sumsel Siagakan 1.586 Personel Optimalkan Jaga Rumah Ibadah

“Saya kan niat baik, ada orang mau menyumbang untuk Sumsel melalui saya, maka saya salurkan. Tolong dicatat kalaupun ada dananya itu bukan untuk saya, itu hanya titipan untuk masyarakat,” ujarnya.

Uangnya Belum Ada

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Hisar Siallangan di Palembang mengatakan keduanya diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kepastian uang senilai Rp2 triliun. Sampai saat ini uang tersebut belum ada, padahal sudah jatuh tempo pencairan.

“Semestinya hari ini sudah ada uang tersebut. Tapi saat kita tunggu sampai pukul 14.00 WIB uang tersebut belum ada di Rekening Giro Bank Mandiri milik mereka. Oleh karena itu kita panggil mereka untuk dimintai kejelasan,” kata dia.

Baca Juga:   Polda Sumsel Siagakan 1.586 Personel Optimalkan Jaga Rumah Ibadah

Menurutnya, belum dapat dipastikan status kedua orang tersebut karena sampai saat ini tim Penyidik Reserse Kriminal Umum masih menyelidiki keterangan yang mereka berikan.

“Masih kita selidiki dana tersebut baik keberadaannya maupun asal-usulnya dari mana. Apakah dari luar negeri atau dari mana, kita belum tahu,” kata dia.

Adapun motif pemberian dana yang terbilang fantastis tersebut murni sebagai keinginan pribadi keluarga almarhum Akidi Tio. Yakni membantu dan meringankan masyarakat Sumsel terdampak Covid-19.

“Sejauh ini motifnya baik secara pribadi untuk membantu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada penyelesaiannya,” ujarnya.

Direktur Intelkam Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Ratno Kuncoro mengatakan polisi sudah mengamankan kedua orang tersebut untuk dimintai keterangan.

Apabila keduanya terbukti bersalah akan dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan alasan dianggap menghina negara. (ant/dna)

Komentar

Berita Lainnya