oleh

Rezky Aditya Juga Digugat Ganti Rugi Rp17,5 M

JAKARTA – Wenny Ariani Kusumawardani telah mendaftarkan gugatannya pada Rezky Aditya melalui Pengadilan Negeri Tangerang sejak 30 Juni kemarin.

Gugatan tersebut mencakup hak pengakuan anak perempuan berusia 8 tahun yang disebut anak biologis dari Rezky Aditya di luar pernikahan.

Melalui situs Pengadilan Negeri Tangerang, gugatan itu didaftarkan dengan nomor perkara 746/Pdt.G/2021/PN Tng.

Baca Juga:   Wenny Ariani Pamer Foto Anaknya, Nikita Mirzani: Rezky Aditya Waktu Kecil

Tertera pula dalam gugatannya, Wenny menuntut pihak pengadilan menyita rumah Rezky Aditya dan kendaraan roda empatnya.

“Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat. Sebuah rumah tinggal yang terletak di Jl. Tarumanegara No.17 RT./RW. 001/010, Kelurahan Pisangan Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten; dan 1 (satu) buah mobil merk Range Rover warna Hitam Nopol B 606 GLE,” bunyi isi gugatan yang diajukan oleh Wenny.

Baca Juga:   Wanita W Siap Anaknya Tes DNA, Demi Pengakuan Rezky Aditya

Wenny juga meminta agar Rezky Aditya melakukan tes DNA demi membuktikan bahwa putrinya adalah darah daging Rezky.

Ia juga menuntut kerugian materiil maupun moril dengan total Rp17,5 miliar.

“Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar, kerugian Materiil sebesar Rp. 7.560.000.000,- (Tujuh Miliar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah); dan Kerugian Immateril sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah),” tutup isi gugatan tersebut.

Baca Juga:   Citra Kirana Kehilangan Ayah, Tujuh Tahun Kanker

Adapun sidang perdana kasus gugatan ini akan digelar pada 14 Juli mendatang di ruang sidang 7 Pengadilan Negeri Tangerang. (ben)

Komentar

Berita Lainnya