oleh

Patroli Pergoki PT RAS Jaya Buang Limbah ke Sungai

CIMAHI – Komandan Sektor 21 Satgas Citarum Kol Arm Nursamsudin memberi peringatan keras kepada pemilik perusahaan tekstil PT RAS Jaya di Jalan Leuwigajah, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Teguran disampaikan karena perusahaan itu kedapatan membuang limbah kotor ke aliran sungai.

Anggota Satgas Citarum Sektor 21 Subsektor 13 Cimahi Selatan memergokinya saat melakukan patroli malam sekitar Pukul 00.15 WIB, Sabtu (03/07/2021), sebagaimana dikutip dikutip PenaKu.ID jejaring Siberindo.co.

Nursamsudin menjelaskan, peringatan keras diberikan dalam bentuk surat peringatan.

Selain itu Satgas Sektor 21 juga memberikan surat pernyataan yang harus ditanda tangani di atas materai oleh pemilik perusahaan.

Dikatakan Nursamsudin, hal ini merupakan tugas Satgas Citarum dalam bentuk pengawasan terhadap pelaku usaha penghasil lilmbah.

Ketika Satgas menemukan (yang buang limbah kotor), Satgas harus memberitahukan kepada perusahaan itu sendiri.

Baca Juga:   ASN Tak Mau Divaksinasi, Ini Sanksi dari Mendagri

“Saya selaku Dansektor tentunya memberikan peringatan keras, khususnya kepada pemiliknya. Karena segala sesuatu yang ada di perusahaan tanggung jawab owner,” tegas Dansektor 21.

Ia melanjutkan,  yang pertama dilakukan adalah teguran keras, untuk tidak mengulangi kegiatan atau tindakan pencemaran di kemudian hari.

“Yang kedua, mereka diperintahkan membuat surat pernyataan di atas materai. Dengan harapan ada keseriusan, rasa tanggung jawab, dan kepedulian terhadap pengolahan limbah,” ujar Dansektor 21.

Kalau hanya diperingatkan secara lisan saja, katanya, ketika Satgas kembali mereka berpotensi melakukan hal yang sama dan menganggap seperti angin lalu.

“Dengan mereka menandatangani surat di atas materai, memiliki kekuatan hukum. Setidaknya perusahaan akan memberikan prioritas terhadap pengelolaan limbahnnya,” ujar Kolonel Nursamsudin.

Dansektor 21 juga memahami dalam kondisi saat pandemi Covid-19 ini, setiap bidang usaha atau perusahaan mengalami kesulitan.

Baca Juga:   PDI-P Jatuhkan Sanksi Teguran Lisan kepada Ganjar Pranowo

“Tentunya kami harus bisa membimbing, membina dan jangan hanya menyalahkan. Sehingga perusahaan pun akan lebih semangat mengatasi kesulitannya terutama dalam masalah pengeloaan limbah,” ujar Kolonel Nursamsudin.

Pada intinya, meskipun di tengah kondisi pandemi Covid-19 setiap pelaku usaha juga harus tetap menjaga dan tidak mencemari lingkungan. “Karena hal itu tertera dalam perpres no 15 tahun 2018,” pungkas Dansektor 21.

Namun, karena saat Dansektor 21 meninjau lokasi IPAL PT RAS Jaya, pemilik perusahaan tidak ada di tempat (pabrik) karena berhalangan, Dansektor 21 memberi waktu agar pemilik perusahaan segera menandatangani surat pernyataan di atas materai tersebut.

Sebelumnya, diketahui pada Pukul 00.15 WIB, Sabtu (03/07/2021) dini hari. Jajaran anggota Satgas Citarum Sektor 21 Subsektor 13 mendapati air limbah kotor (berwarna hitam pekat) yang keluar dari lubang pembuangan IPAL PT RAS Jaya.

Baca Juga:   Charles Honoris: Terlalu Jauh Kalau Disebut Pemerintah Langgar Kesepakatan DPR

Atas temuan tersebut, Satgas Citarum Sektor 21 Subsektor 13 langsung melaporkan ke komando atas, disertai bukti-bukti dokumentasi hasil patroli di lokasi kejadian.

Kepala Produksi PT RAS Jaya, Reza Koswara menjelaskan, saat kejadian di lapangan dirinya sedang tidak di lokasi.

Namun ia mendapat laporan dari operator IPAL bahwa terdapat kerusakan atau error pada alat pengolahan limbah.

“Pengolahan di dalam kan ada yang bagian memasukan obat (pengolah kimia), nah semalam itu error. Jadi si lumpur nya kebawa. Jadi yang seharusnya lumpur itu mengendap tapi mengapung,” tuturnya.

PT RAS Jaya merupakan perusahaan celup tekstil yang memiliki IPAL dengan metode pengolahan secara kimia. Dengan debit limbah yang dihasilkan sebanyak 3 meter kubik/Jam. (*)

Komentar

Berita Lainnya