oleh

41 Ruas Jalan Dututup, Pesepeda Diimbau Tak Beraktivitas di Luar

BANDUNG – Pesepeda di Kota Bandung diimbau tak beraktivitas di luar rumah yang berpotensi menimbulkan kerumunan, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 3-20 Juli 2021.

Hal itu dimaksudkan agar para pesepeda tak terpapar Covid-19 yang saat ini penyebarannya sedang meningkat.

Jika ada pesepeda yang kedapatan berada di luar rumah, petugas akan menegur dan memintanya pulang.

“Imbas dari kegiatan bersepeda ini akan menimbulkan kerumunan (berisiko terjadi penularan virus Corona),” kata Kapolrestabes Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya melalui Wakpolrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki di Bandung, Sabtu (3/7/2021).

Baca Juga:   Ada Acara Adat, Hindari Kerumunan, Telaga Sarang Tutup Sementara

Yoris Maulana menyatakan, terkait pelaksanaan PPKM darurat, Polrestabes Bandung dan jajaran, serta petugas gabungan dari TNI dan instansi terkait, mulai Junat malam telah menjaga ketat di tiga ring dengan menutup sejumlah ruas jalan.

Tujuannya, ujar AKBP M Yoris Maulana, untuk menekan mobilitas warga sehingga diharapkan dapat mengurangi angka penularan Covid-19.

“Seperti diketahui, penutupan jalan mulai dilakukan pukul 2 (14.00) hingga 4 sore (16.00). Kemudian ditutup kembali mulai pukul 18.00 hingga 05.00,” ujar AKBP M Yoris Maulana.

Total ruas jalan yang ditutup selama PPKM darurat, tutur mantan Kasatreskrim Polrestabes Bandung, sebanyak 41 titik. Ke-41 ruas jalan itu berada di ring 1, 2, dan 3.

Baca Juga:   Bansos Tunai Covid-19 Mulai Disalurkan kepada 10 Juta Keluarga

“Ring 3 itu perbatasan antarkota dan kabupaten, ring 1-2 berada di dalam kota,” tutur Wakapolrestabes Bandung.

Berdasarkan pantauan petugas pada hari pertama penerapan PPKM darurat, kata AKBP M Yoris Maulana, masyarakat tidak terlalu banyak keluar rumah. Mal tutup, kecuali swalayan.

Sedangkan non-esential, seperti toko baju, dan lainnya, diperintahkan untuk tutup selama PPKM darurat diterapkan.

Pedagang kaki lima (PKL) makanan boleh buka namun sampai batas waktu pukul 19.00 WIB. Sama seperti kafe dan restoran, PKL makanan boleh buka tapi hanya melayani take away.

Baca Juga:   Angka Kriminalitas Menurun Selama PPKM Darurat

Namun, sektor esensial, seperti apotek dan klinik diperbolehkan buka selama 24 jam.

“Petugas gabungan berkeliling membubarkan kerumunan agar risiko penularan Covid-19 ini dapat menurun dalam 2 minggu ke depan,” ucap AKBP M Yoris.

Setiap akhir pekan pagi, kawasan Jalan Ir H Djuanda atau Dago dan Asia Afrika menjadi lokasi favorit para pesepeda.

Mereka kerap berkelompok keliling Kota Bandung melalui jalan-jalan protokol.

Namun sejak Polrestabes Bandung menerapkan kebijakan penutupan jalan, aktivitas para pesepeda mulai berkurang. (*)

Komentar

Berita Lainnya