MANADO – Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polresta Manado, kembali meringkus pengedar obat terlarang jenis Trihexipenidyl.
Pelaku adalah lelaki berinisial FB alias Farhan (27) warga Kelurahan Tuminting Lingkungan II Kecamatan Tuminting.
Sopir angkutan kota (angkot) ini diringkus saat berada di Kelurahan Tuminting Kecamatan Tuminting, tepatnya di Kampung Tali, Selasa (1/6/2021) sekitar 09.00 Wita.
Penangkapan itu berawal saat tim dari SatRes Narkoba Polresta Manado, menerima informasi dari masyarakat.
Info itu menyebutkan, akan terjadi transaksi jual beli obat terlarang jenis Trihexipenidyl, di Kelurahan Tuminting Kecamatan Tuminting, tepatnya di Kampung Tali.
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud.
Seorang lelaki berinisial D diamankan di lokasi kejadian bersama barang bukti 3 butir obat terlarang jenis Trihexipenidyl.
Setelah dilakukan interogasi, lelaki itu mengatakan, obat terlarang tersebut, dibelinya dari pelaku FB alias Farhan seharga Rp 30.000.
Tanpa menunggu lama, tim bergerak ke rumah pelaku FB alias Farhan, yang tak jauh dari tempat lelaki D diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan uang tunai Rp 30.000 hasil transaksi yang disimpan pelaku di saku jaket, dan obat keras jenis Trihexipenidyl 97 butir yang disimpan di atas loteng kamar pelaku.
Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH, SIK, menyatakan benar adanya penangkapan tersebut.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku obat tersebut dibeli dari lelaki berinisial I, dengan cara mentransfer uang sebesar 50 ribu.
“Kemudian, obat tersebut diletakkan di alamat yang telah ditentukan, lalu di punggut oleh pelaku,” ujar Sugeng. (Ibut)











Komentar