JAKARTA – Tidak terima dituntut 1 tahun 6 bulan dalam kasus Narkoba yang menjeratnya, penyanyi Reza Artamevia mengajukan nota pembelaan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sayangnya, pledoi Reza Artamevia ditolak oleh JPU di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaksa tetap menyatakan Reza Artamevia bersalah menyalahgunakan Narkoba jenis sabu.
“Setelah mendengar nota pembelaan dari penasihat hukumnya terdakwa Reza. Kami Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan hukuman yang kami layangkan pada tanggal 20 Mei 2021. Terima kasih banyak,” kata Teguh Santosa, Jaksa Penuntut Umum, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, seperti dilansir Detikhot, Kamis (3/6/2021).
Dalam pledoi tersebut, Reza Artamevia mengaku tidak bersalah serta minta dibebaskan dari hukuman yang telah menjeratnya.
“Menyatakan bahwa dakwaan kedua yang dituntut Jaksa Penuntut Umum dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan jadi kita minta terdakwa dibebaskan,” kata kuasa hukum Reza Artamevia, Leidermen S.H, usai menjalani persidangan.
Pada saat kejadian, Reza Artamevia merasa dijebak. Ia tidak merasa menggunakan sabu seperti yang telah dituduhkan oleh JPU.
“Ya karena selain buktinya itu minimal hanya 0.66 juga dijelaskan dalam surat edaran Mahkamah Agung juga terdakwa merasa dijebak. Karena hanya selang satu jam dari LP Cipinang dia langsung ditangkap, sedangkan yang tahu barang itu hanya dua orang Gatot dan saksi Oktavina. Dia (Reza) juga pada saat kejadian tidak sedang memakai narkoba,” imbuh Leidermen.
Kendati demikian, Reza Artamevia berharap bisa segera bebas. Ia memohon akan majelis hakim bisa mempertimbangkan hal itu.
Alasan lain Reza Artamevia untuk bebas adalah karena sang anak. Ia tak ingin meninggalkan anaknya yang sudah tidak memiliki sosok seorang ayah lagi.
” Dan saya juga sudah berkarya untuk negara, sudah beberapa kali mewakili negara untuk menyanyi di luar negeri,” pungkas Leidermen yang mengulang kembali ucapan Reza Artamevia.
Sidang selanjutnya akan digelar minggu depan, 9 Juni 2021. Yaitu dengan agenda putusan dari majelis hakim. (ben)











Komentar