oleh

Tak Terima THR Bisa Lapor ke Kemnaker Secara ‘Online’

Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi

JAKARTA–Bagi pekerja yang tidak mendapatkan haknya untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR menjelang lebaran lalu, bisa melaporkan kasus tersebut ke kementrian tenaga kerja.

Pendaftaran sengketa THR itu sudah dibuka sejak 8 April 2022 di Posko THR virtual. Sampai 1 Mei, Kemnaker telah menerima aduan terkait THR Keagamaan 2022 sebanyak 5496 laporan. Terdiri dari pengaduan online sebanyak 2.935 dan 2561 konsultasi online. Untuk pengaduan online sebanyak 53 persen dan 47 persen konsultasi online.

“Hingga pukul 19.00 WIB atau H-1 lebaran, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2.022 total sebanyak 5.488 laporan,” kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Minggu (1/5/2022).

Baca Juga:   Buat SIM Via Ponsel Bisa di Mana Saja

Anwar Sanusi menjelaskan dari laporan konsultasi THR dari seluruh provinsi Indonesia, yang berjumlah 2.561 laporan, pihaknya sudah merespon atau menyelesaikan sebanyak 1.685 laporan dan sisanya 876 laporan masih dalam proses penyelesaian. “Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan diselesaikan,” katanya.

Sementara dari 2935 laporan pengaduan yang masuk Posko THR 2022, berasal dari 1.688 perusahaan. Isu yang diadukan yakni sebanyak 1384 THR tak dibayarkan oleh 794 perusahaan, 1200 THR tak sesuai ketentuan oleh 694 perusahaan dan 351 THR terlambat disalurkan sebanyak 200 perusahan.

“Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1610 laporan masih sedang proses,” kata Anwar Sanusi

Baca Juga:   Imbauan PGI: Ibadah Natal Dilakukan Secara Online

Anwar Sanusi mengungkapkan dari hasil rekapitulasi virtual Posko THR 2022 seluruh Indonesia, pada H-1 lebaran, terjadi penurunan jumlah konsultasi online sebesar 83,78 persen dibandingkan hari kerja sebelumnya, Jumat (29/4/2022).

“Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Maluku pada 1 Mei, masing-masing memiliki 1 laporan. Jadi total pada H-1 lebaran ini, ada enam laporan konsultasi online,” katanya.

Sedangkan dalam jumlah pengaduan THR 2022 sejak 8 April-1 Mei, DKI Jakarta juga tercatat melaporkan yakni sebanyak 918 laporan, disusul Jawa Barat (599), Banten (316), dan Jawa Timur (280). Dari jumlah 918 laporan yang dimiliki DKI Jakarta, paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 407 laporan, THR tak sesuai ketentuan 374 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar (137).

Baca Juga:   Setiap Buruh Dapat Subsidi Rp2,4 Juta dari Pemerintah, Ini Kreterianya

“Provinsi terendah yang mengadu THR yakni Papua, hanya 1 laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan,” kata Anwar Sanusi.

Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan.

“Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha,” kata Anwar Sanusi. (*/arl-Ezanews)

Berita Lainnya