oleh

Tidak Terima Putrinya Dicabuli, Seorang Pendeta Lapor Polisi

MANADO – Seorang pendeta berinisial ET (48) warga Kecamatan Mapanget, terpaksa mendatangi Mapolresta Manado, Sabtu (1/5/2021).

Di sana, ia melaporkan kasus persetubuhan terhadap anaknya yakni CR (15), oleh lelaki berinisial DP alias Daniel warga Kelurahan Pakowa Kecamatan Wanea.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (29/2021), di salah satu hotel di Kecamatan Wanea.

Baca Juga:   Ini Dia Sosok Joseph Paul Zhang yang Mengaku Sebagai Nabi ke-26

Menurut informasi, perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah korban menceritakan semuanya kepada pelapor.

Awalnya, korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial (medsos) Facebook. Lalu korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran.

Kemudian pelaku mengajak korban untuk pergi ke salah satu hotel di Kecamatan Wanea.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku memaksa korban untuk membuka bajunya, namun korban tidak mau.

Baca Juga:   Polisi Tangkap Pria Pelaku Pencabulan Anak Majikan

Kemudian pelaku membanting tubuh korban ke tempat tidur dan memaksa membuka baju korban.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan, tetapi pelaku membekap mulut korban dan mengatakan apabila korban hamil, pelaku akan bertanggung jawab.

Karena korban tidak kuat menahan pelaku, akhirnya pengangguran itu berhasil menyetubuhi korban.

Tidak terima perbuatan pelaku terhadap anak kesayangannya, pendeta itu mendatangi Mapolresta Manado untuk melapor.

Baca Juga:   Polisi Bongkar Sindikat Pembuatan Ijazah Palsu, Dua Pelaku Diringkus

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya laporan tersebut.

“laporan sudah kami terima dan sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” katanya. (Ibut)

Komentar

Berita Lainnya