oleh

Habiburokhman Persilakan MK Panggil Kapolri sebagai Saksi Sidang PHPU

Habiburokhman (Gerindra )

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mempersilakan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanggil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, sebagai saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

“Hakim MK memiliki kewenangan untuk itu,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa.

Baca Juga:   Komjen Sigit Aset Terbaik Polri, Jokowi Merasa Nyaman dan Aman

Politisi dari Partai Gerindra itu enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai usulan pemanggilan Kapolri oleh Tim Pemenangan Nasional (TPN) yang diusung oleh kubu Ganjar-Mahfud.

Sebagai bagian dari lembaga legislator yang bertanggung jawab dalam bidang hukum, HAM, dan keamanan, Habiburokhman menegaskan bahwa penilaian atas kehadiran Kapolri sebagai saksi harus dilakukan secara independen oleh hakim MK. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara Komisi III DPR RI, Polri, dan Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Baca Juga:   Tak Ada Tilang, Operasi Zebra Lebih Kedepankan Simpatik dan Edukasi

Sebelumnya, Todung Mulya Lubis, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan kepada MK untuk memanggil Kapolri sebagai saksi dalam sidang PHPU Pilpres 2024. Alasan di balik permintaan ini adalah adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian, menurut Todung. (*)

Berita Lainnya