SEMARANG – Peredaran narkoba, tetap marak di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah.
Di Kabupaten Kudus, polisi mengungkap jaringan pengedar sabu yang dioperasikan seorang tahanan dari Lapas.
Sepekan sebelumnya, di Kabupaten Pati, seorang narapidana terpergok menyimpan narkoba, saat aparat merazia rutin.
Menjelang akhir Maret 2022, Badan Narkotika Nasional (BNN) Jateng mengungkap jaringan sabu-sabu di wilayah Boyolali yang dikendalikan seorang narapidana Lapas Purwokerto.
Dalam kasus di Kudus, Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, terungkapnya jaringan pengedar narkotika di LP Kudus itu merupakan pengembangan dari penangkapan seorang tersangka.
“Tersangka itu bernama Sumartono, tinggal di kontrakan di Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus,” kata Kapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Kudus Iptu Yosua Farin Setiawan, Jumat (1/4/2022).
Sumartono diringkus pada tanggal 26 Maret 2022 di tepi jalan di Desa Wergu Wetan, Kecamatan Kota, Kudus. Darinya ditemukan barang bukti berupa beberapa plastik klip berisi paket sabu-sabu.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku yang merupakan warga Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat itu, juga masih memiliki barang bukti lain di kotrakannya.
Hasilnya ditemukan dua plastik klip narkotika berbentuk batu kristal dan plastik lain berbentuk serbuk halus narkotika jenis sabu.
Selain itu, ditemukan pula tiga butir inex, sebuah timbangan elektrik, dan sembilan pipet kaca. Keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang diamankan seberat 36,55 gram.
Berdasarkan pengakuan, tersangka diupah oleh temannya bernama Agus Riyanto warga Desa Barongan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas.
Untuk menindaklanjuti hal itu, Polres Kudus berkoordinasi dengan petugas lapas dan dibantu mencari barang bukti lainnya.
Dikatakan pula ditemukan satu unit telepon selular dan satu unit gawai warna biru yang digunakan tersangka dua untuk berkomunikasi dengan para pecandu yang memesan barang dan mengatur lokasi pengiriman sabu-sabu ke tersangka pertama.
“Di dalam gawai tersangka dua, juga ditemukan mobile banking untuk menerima transfer dari para pemesan,” ujarnya.
Dari Kapupaten Pati dilaporkan, seorang narapidana di Lapas setempat ditangkap atas dugaan kasus narkoba.
Hal itu menyusul razia rutin dan penggeledahan yang dilakukan Kepala KPLP dan anggota atas perintah Kepala Lapas.
Kepala Lapas kelas 2B Pati, Febie Dwi Hartanto mengatakan, hasil razia rutin Minggu (27/3/2022) pihaknya menemukan antara lain satu unit handhone.
Ketika HP itu diperiksa, ditemukan percakapan soal transaksi Narkoba yang dilakukan oleh salah satu narapidana.
Selanjutnya, pihak lapas berkoordinasi dengan polisi dan menyerahkan kasus tersebut untuk ditindaklanjuti.
“Narapidana tersebut akan kita tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Febie.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkap jaringan Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Boyolali yang dikendalikan seorang narapidana Lapas Purwokerto.
Kepala BNN Provinsi Jateng Brigjen Pol Cahyo Purwoko mengatakan hal tersebut terungkap dari penangkapan kurir sabu Jakarta – Boyolali, di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang.
Kurir berinisial H (39) itu adalah warga Boyolali. Ia membawa sabu-sabu dari Jakarta untuk dikirim ke penerima di Boyolali.
“BNN memperoleh informasi tentang pengiriman sabu-sabu dari Jakarta dengan tujuan Boyolali yang dibawa kurir memakai mobil,” ujarnya di Semarang, Rabu (23/3/2022).
Mobil yang jadi target dicegat di Gerbang Tol Kalikangkung pada 15 Maret 2022.
Saat mengeledah mobil Itu, petugas mendapati dua paket sabu-sabu dengan total berat 100 gram.
Dari keterangan H, pengiriman sabu-sabu dari Jakarta menuju Boyolali merupakan perintah AD, napi yang masih menjalani hukuman di Lapas Purwokerto. (*/Siberindo.co)










