oleh

Hujan Deras dan Puting Beliung Terjang Garut Kota, Atap Beterbangan

GARUT – Angin puting beliung disertai hujan dengan intensitas tinggi kembali terjang beberapa daerah di Kabupaten Garut, Minggu (3/4/2022).

Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Garut, Satria Budi, menyampaikan, sedikitnya 117 rumah di Kampung Ciwalen, Kelurahan Ciwalen, rusak.

Pihak BPBD bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Garut Kota, bergerak cepat melakukan assesment dan pemantauan serta pendataan warga yang terdampak.

Baca Juga:   Awas! Angin dan Badai Petir Ancam Bengkulu, Warga Harus Waspada

Ia menuturkan angin puting beliung disertai hujan deras sudah terjadi kedua kalinya.

Sebelumnya, Sabtu (2/4/2022) terjadi puting beliung hingga menyebabkan kerusakan atap pabrik dan rumah warga.

Kejadian saat ini, kata dia, menerjang wilayah perkotaan yang padat pemukiman seperti Kelurahan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota.

“Banyak rumah yang rusak di Kelurahan Ciwalen karena di sana rumahnya padat, berdempetan,” katanya.

Ia menyampaikan peristiwa itu hanya menimbulkan kerugian materi akibat kerusakan rumah dan tidak ada korban jiwa.

Baca Juga:   Waspada! Akan Ada Gelombang Sangat Tinggi di Perairan Indonesia

“Alhamdulillah tidak ada korban jiwa, hanya kerusakan rumah saja seperti gentingnya lepas,” katanya.

Ia menyampaikan jajaran BPBD maupun unsur petugas dari instansi lain sudah terjun ke lapangan untuk memeriksa dan mendata tingkat kerusakan akibat bencana puting beliung.

“Petugas di lokasi sedang berupaya melakukan pembersihan, pengecekan dan pemantauan lokasi, bersama-sama dengan unsur Forkopincam Garut Kota,” katanya.

Baca Juga:   Tim SAR Terus Cari 9 Warga, Lahan Masih Labil Alat Berat Belum Digunakan

Ia mengatakan saat ini masih sering terjadi turun hujan disertai angin kencang, masyarakat harus tetap waspada dengan berbagai ancaman bencana seperti angin puting beliung.

Satria juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke dinas terkait ketika ada pohon yang sudah terlihat rawan roboh, atau membahayakan lingkungan sekitar untuk segera dipangkas atau ditebang. (*/Siberindo.co)
Sumber: jabarprov.go.id

Berita Lainnya