LABUHANBATU – Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu grebek lokasi peredaran Narkoba Dusun Hamonangan Teluk Pulai Dalam Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (30/3/2021) malam.
“Menindaklanjuti adanya aduan masyarakat dari layanan Hotline Satres Narkoba. Kami amankan 3 orang,” ujar Kasat Narkoba AKP Martualesi SH MH, Rabu (31/3/2021).
Aduan masyarakat melalui Hotline Satres Narkoba itu begini: akni ‘Bandar Sabu Yang Ada Dikampung Saya Yang Kini Sedang Merajalela, Kecamatan Kualuh Leidong Desa Kelapa Sebatang Yang saat Ini Sedang Banyak Orang Jual Sabu Dikampung Saya, Saya Hanya Bisa Bagi Informasi, Tolomg Bantu Kampung Kami Pak’.
Personel team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung bergerak ke lokasi yang dimaksud.
“Team Opsnal langsung bergerak ke lokasi yang informasikan. Dan ternyata benar, ada 3 orang di Dusun Teluk Pulai Dalam kita amankan beserta barang bukti,” ujar AKP Martualesi
Ketiga tersangka tersebut, P alias Wadi (31) warga Dusun Sukatani Desa Kelapa Sebatang, HS alias Hendrik (21) warga Desa Teluk Pulai Dalam, RP alias Jon (41) warga Dusun Hamonangan Desa Teluk Pulai Dalam Kecamatan Kualuh Leidong.
“Dari tersangka pertama dilakukan pengembangan terhadap kedua tersangka. Tersangka saat itu sedang berada dalam kamarnya,”ucap AKP Martualesi.
Barang bukti yang diamankan dan disita dari ketiga tersangka yakni, dua plastik klip berisi diduga sabu berat 1.06 gram, satu plastik klip berisi kristal putih diduga Narkoba jenis sabu seberat 0.26 gram brutto.
Lalu satu kaca pyrex bekas berisi diduga narkotika jenis sabu, seberat 1,60 gr brutto, sebuah bong alat hisap sabu, satu unit HP dan selembar uang kertas pecahan Rp.50.000.
Dari keterangan ketiga tersangka, lanjut AKP Martualesi, pemasok sabu mereka berinisial N. Namun, ketika dilakukan pengembangan terhadap N, gagal karena mendapat perlawanan dari keluarga dan masyarakat setempat.
Team Opsnal kembali ke Mapolres Labuhanbatu dengan membawa tiga tersangka dan barang bukti ke Mapolres Labuhanbatu.
“Petugas juga mendapat tindak kekerasan dari keluarga dan masyarakat dengan cara mengintimidasi dan mencekik leher Kepala Team Opsnal Aipda Sastrawan Ginting,” katanya.
Selain itu, petugas juga dihadang dan dilempari. Akibatbya, kaca mobil depan petugas pecah.
“Petugas berhasil membawa ketiga tersangka setelah melepaskan tembakan peringatan ke udara dan dibantu personel Polsek Kualuh Hilir serta Kepala Desa,” jelasnya.
Terhadap ketiga tersangka, dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub Pasal Pasal 112 YO 132 ayat (1) subs 127 ayat (1) huruf A dari UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”tandasnya. (PS/RICKY)











Komentar