oleh

Korupsi Rp 3,2 Miliar, Seorang Pegawai Pegadaian Balikpapan Ditahan

BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri Balikpapan menetapkan seoranh staf Kantor Pegadaian Kota Balikpapan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, pada Kamis (3/2/2022).

Staf Administrasi Kantor Pegadaian berinisial DS itu ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di ruang tindak Pidana Khusus atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp3,2 miliar.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Balikpapan Oktario SH menjelaskan, tindak pidana korupsi yang dilakukan DS sudah berlangsung selama dua tahun.

DS ditahan setelah dilakukan pemerikasaan atas dugaan penyalahgunaan wewenang di Kantor Pegadaian Balikpapan.

“Tersangka merupakan Staf Administrasi di Kantor Pegadaian, ia diduga memanipulasi data pengelolaan keuangan sejak tahun 2019 sampai tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian negara hingga 3,2 miliar,” ujar Oktario.

Baca Juga:   Kerja Sama KPK-Kemenkes Diacungi Jempol Pimpinan Komisi III DPR

Oktario mengatakan, tersangka mengaku dana tersebut digunakan untuk kepentingan bisnis pribadinya dalam bentuk trading dan saham.

“Penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melakukan upaya paksa untuk penahanan di Rutan kelas II B Balikpapan,” katanya sebagaimana dikutip media setempat.

Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya baru menetapkan satu tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain.

Baca Juga:   Wow! Tiga Terdakwa Kasus Fee Base Income Bank Riau Kepri Siap Jadi Justice Collaborator

Tersangka DS digiring kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Balikpapan. (*/­Siberindo.co)

Berita Lainnya