BENGKULU–Sat Reskrim Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu berhasil mengungkap tindak pidana eksploitasi terhadap anak dan menangkap tiga tersangka pelakunya.
Kasat Reskrim Polres RL AKP Ahmad Musrin Muzni, SH, SIk didampingi Kasubag Humas Iptu Sahyar dalam konferensi pers yang digelar Senin (1/2/2021) mengungkapkan ketiga tersangka yang berhasil ditangkap yakni NS (17) warga Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, AO (17) warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, serta TR (36) warga Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong.
“Ketiganya ditangkap berdasarkan LP/B–32/I/2020/BKL/RES.RL tanggal 27 Januari 2021,” ungkap Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong.
Dijelaskan Kasat Reskrim, tindakan eksploitasi terhadap anak tersebut terjadi pada Senin (25/1) pukul 17.00 WIB,.
Saksi pelapor yang bernama WJ melihat isi chat mesenger pada handphone yang berisi menawarkan dan menjual anak korban yang merupakan anak di bawah umur.
Setelah mengetahui isi chat tersebut, pelapor menanyakan kepada anaknya, dan dari pengakuan korban benar dirinya pernah dijual untuk melayani laki-laki yang tidak diketahui identitasnya melalui akun aplikasi mi chat.
Dari menjual korban kepada pria hidung belang, ketiga tersangka berhasil mendapatkan keuntungan Rp50.000 sampai Rp150.000.
“Korban terakhir dijual oleh tersangka NS pada hari Sabtu (23/1) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah kontrakan milik tersangka,” jelas Kasat Reskrim.
Dikatakan, barang bukti yang berhasil disita yakni satu lembar baju lengan panjang berwarna hitam, satu lembar celana panjang berwarna hitam, satu unit handphone merek XIAOMI warna hitam, satu unit handphone merek VIVO warna biru.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 76i Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kasat Reskrim. (*)











Komentar