SAMARINDA — Seorang pria berinisial NW (41) diamankan jajaran Satreskrim Polsek Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur setelah kedapatan membawa satu paket narkotika jenis sabu, Kamis (29/1/2021).
Ini sedikit melenceng karena awalnya orang yang sama dilaporkan ke Polsek Sungai Pinang mencuri sebuah laptop.
Kapolsek Sungai Pinang Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, pihaknya semula mendapat informasi dari masyarakat adanya kasus pencurian laptop.
Dari laporan tersebut, petugas mengantongi nama berinisial NW, warga Jalan Muang Ilir, Samarinda.
Bermodalkan informasi tersebut, petugas segera bergerak untuk menangkap pelaku.
Saat diamankan pelaku tidak mengakui telah mengambil barang berupa laptop. Polisi kemudian menggeledahnya, dan mendapati satu bungkus plastik sabu-sabu di saku celananya.
“Sabu dengan berat 0,48 gram bruto dan dua plastik klip kosong yang disimpan di kantong kecil celana bagian depan miliknya,” ungkap Kompol Rengga, Selasa (2/2/2021).
NW diketahui sebagai residivis yang sering melakukan tindakan pencurian. Tidak sulit menghubungkan dugaan pencurian laptop dan Narkoba di saku celananya.
Saat dilakukan pemeriksaan ia mengaku memang mencuri laptop. Kenapa bawa sabu, itu biasa. Barang hasil curiannya dijual dan uang penjualannya dibelikan sabu.
“Dari keterangan pelaku, ia mendapat sabu tersebut dari pria berinisial LC. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Sungai Pinang guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Rengga.
Atas kepemilikan sabu tersebut pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
NW bisa dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (*)











Komentar