BANDUNG – Reka ulang adegan tabrak dan buang korban yang menewaskan dua remaja, digelar penyidik Polisi Militer TNI AD, Senin (3/1/2022).
Terungkap dalam rekonstruksi, tubuh Salsabila ternyata sempat tegilas mobil penabraknya. Tubuhnya dievakuasi dari kolong Isuzu itu.
Kedua, di jembatan Sungai Tajum, Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Sungai Tajum adalah anak Sungai Serayu.
Di sini, direka ulang adegan para pelaku membuang tubuh dua korban itu dari atas jembatan ke sungai.
Belakangan diketahui, satu dari dua korban itu belum meninggal saat
tubuhnya dilemparkan ke aliran sungai.
Tabrak lari dan buang korban ini dilakukan tiga anggota TNI AD, yakni Kolonel Inf Priyanto, Koptu Andreas Dwi Atmoko, dan Kopda Ahmad Sholeh.
Saat dihadirkan di lokasi rekonstruksi, Kolonel Priyanto sempat diteriaki massa yang berkerumun menyaksikan.
Korban tabrak lari buang ini adalah Handi (17) dan Salsabila (14). Mereka ditabrak (8/12/2021). Tubuhya dibawa para penabrak itu dan dibuang ke sungai di Banyumas, Jawa Tengah.
Jenazah keruanya ditemukan warga Banyumas dan Cilacap pada 11 Desember 2021, dan sempat dimakamkan sebagai mayat tak dikenal.
Tiga oknum TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu tampak hadir. Mereka memeragakan beberapa adegan.
Reka ulang adegan diawali saat mobil Isuzu Panther hitam berpelat nomor B 300 Q yang mereka kendarai, menabrak motor yang dikendarai Handi Saputra membonceng Salsabila.
Rekonstruksi dipimpin penyidik TNI AD, penyidik Mabes TNI, dan Oditur Militer Mabes TNI.
Pihak keluarga korban mempercayakan proses hukum kasus tabrak lari yang menewaskan putra-putri mereka, kepada para penyidik.
“Kami hanya ingin para pelaku dihukum seberat-beratnya,” kata Etes Hidayatullah, ayah korban Handi Saputra.
Etes juga berharap hukuman yang diberikan kepada pelaku bisa sesuai harapan keluarga.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap Kolonel Priyanto yang memberi perintah membuang kedua korban.
“Kami mengkonfrontir, tiga-tiganya bahkan dalam satu pemeriksaan. Dan, memang yang jadi inisiator dan sekaligus pemberi perintah untuk tindakan yang masuk dalam beberapa pasal termasuk pembunuhan berencana ini adalah kolonel P,” kata Panglima.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman memastikan proses hukum terhadap tiga anggota TNI AD terus berlanjut.
“Proses hukum berlanjut kepada oknum TNI yang terlibat. Saat ini mereka sudah ditahan,” katanya sebagaimana dikutip dari video TNI AD, Rabu (29/12/2021).
Dia menyatakan, pihaknya bakal ikut mengawal proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan.
Hukuman tambahan berupa pemecatan, kata Dudung, layak dijatuhkan karena tindakan tiga oknum TNI itu menurutnya sudah di luar batas kemanusiaan.
Panglima TNI menegaskan tiga anggota TNI yang menjadi tersangka tewasnya Handi dan Salsabila itu bakal dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.
“Walaupun sebetulnya Pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati, tapi kami ingin sampai seumur hidup saja,” kata Panglima TNI.
Handi dan Salsabila mengalami kecelakaan di Nagreg, Rabu (8/12/2021).
Jenazah keduanya ditemukan di aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021).
Belakangan terungkap, Handi dan Salsabila dibuang oleh tiga anggota TNI AD yang sebelumnya mengaku bakal membawa ke rumah sakit. (*/Siberindo.co)
– dari berbagai sumber








