oleh

Cassandra Angelie Hanya Wajib Lapor

JAKARTA – Artis Cassandra Angelie meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi, pihak kepolisian tidak menahan artis sinetron Ikatan Cinta tersebut.

“Terkait artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor. Artinya, tidak dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/1/2021).

Zulpan memaparkan alasan pihak kepolisian tidak menahan Cassandra dan hanya memberlakukan wajib lapor. Salah satu alasannya karena Cassandra yang juga dianggap sebagai korban.

“Karena terkait artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan,” terang Zulpan.

Baca Juga:   Polisi Tetapkan Cassandra Angelie dan Tiga Mucikari Tersangka Prostitusi Daring

Sebagai pertimbangan lain, Cassandra Angelie juga berjanji akan bersikap kooperatif salam proses penyidikan dan pengembangan kasus yang tengah dilakukan penyidik.

“Dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya,” imbuh Zulpan. (ben)

Berita Lainnya