oleh

Gadis 17 Tahun Jadi Germo

BENGKULU – Seorang gadis berusia 17 tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu.

Lt diduga terlibat dalam prostitusi online sebagai germo dengan menyediakan wanita-wanita di bawah umur untuk para lelaki hidung belang.

Dalam menjalankan aksinya, Lt memanfaatkan aplikasi online jenis MiChat untuk memikat pelanggan.

Setelah mendapatkan pembeli, komunikasi lebih intens dilakukan melalui pesan singkat hingga disepakati harga dan tempat berkencan.

“Saat ini Lt sudah kita tetapkan tersangka dan sekarang sudah ditahan untuk diproses secara hukum,” kata Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman, S IK, MAP didampingi Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau kepada wartawan Rabu (30/12/2020) lalu.

Baca Juga:   Buron Tiga Pekan, Akhirnya Pembunuh Ini Diringkus Polisi Samarinda

Tarif sekali kencan pun hanya dibanderol Rp50.000 hingga Rp200.000. Hal tersebut tergantung kesepakatan antara PSK dan tamu.

Disinyalir setiap anak buahnya usai melayani tamu, Lt mendapatkan bagian keuntunggan dengan besaran yang sudah disepakati keduanya.

Praktik prostitusi online dengan para PSK anak di bawah umur ini terungkap setelah polisi menangkap tersangka permerkosaan terhadap seorang gadis berusia 14 tahun di wilayah Kabupaten Kepahiang.

Baca Juga:   Muncikari Tawarkan Siswi SMK Rp 500 Ribu Sekali Kencan

Keempat tersangka masing-masing MN (16), LU (20), MO (18), dan IN (42), saat pengembangan kasus oleh polisi, membocorkan informasi adanya indikasi praktek jasa prostitusi online yang dijalankan Lt.

“Protitusi dengan anak di bawah umur ini terungkap saat pengembangan perkara dari keterangan para ketersangka,” jelas Williwanto Malau.

Selain itu, polisi juga membongkar peredaran pil hexymer ilegal. Pil itu diduga dicekokkan ke korban pemerkosaan yang berusia 14 tahun sebelum para tersangka menyetubuhi korban.
Pada kasus pil hekymer ada tiga tersangka yakni YS (23), MA (17), dan RR (21). Ketiganya merupakan rekan para tersangka permerkosaan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp200 ribu, 44 butir pil hexymer, dan tiga unit ponsel. (*)

Komentar

Berita Lainnya