MEMPAWAH – Pada Agustus 2020, masyarakat Kabupaten Mempawah dikejutkan ambruknya bangunan Kantor Desa Sungai Purun Besar, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah. Dari telusuran Inspektorat, nilai kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp759.350.544.66.
Dilansir dari mempawahnews.com, grup siberindo.co, Inspektorat bekerja sama dengan Tim Teknis Dinas PUPR Kabupaten Mempawah telah melakukan serangkaian investigasi dan audit untuk mengungkap penyebab ambruknya proyek senilai Rp900 juta itu, serta menghitung kerugian negara.
Kemudian, tim investigasi telah melakukan uji laboratorium sampel beton. Hasilnya, kualitas beton pada proyek itu dinyatakan tak sesuai standar. Sehingga, tim investigasi menyimpulkan ambruknya proyek pembangunan Kantor Desa Sui Purun Besar disebabkan gagal struktur.
“Kades Sui Purun Besar, Basuni, dinilai telah melakukan kelalaian hingga menyebabkan ambruknya proyek Kantor Desa Sungai Purun Besar. Kita sudah mendapatkan nilai kerugian negaranya sebesar Rp759.350.544.66,” ungkap Kepala Inspektorat Mempawah Drs Sumanto, MSi di Mempawah pada Desember 2020.
Sumanto menerangkan, berdasarkan Laporan Hasil Investigasi (LHI) Tim Investiagtor Inspektorat Mempawah, total keseluruhan realisasi anggaran yang sudah dibelanjakan di luar dari satu unit bangunan jembatan sebesar Rp821.616.610.66.
“Setelah kita kurangi setoran pajak yang telah dibayarkan maka total dana yang harus dipertanggungjawabkan sebesar Rp759.350.544.66. Termasuk pula satu item jembatan yang tidak kami masukkan dalam audit, karena dianggap jembatan itu masih bisa dimanfaatkan,” ujarnya.
Masih menurut Sumanto, hasil investigasi juga mengungkapkan Kades Basuni telah melanggar ketentuan dengan tidak melibatkan konsultan dalam proses perencanaan pembangunan kantor desa. Sehingga, bangunan yang dikerjakan secara swakelola itu mengalami kegagalan konstruksi.
“Kades diminta bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukannya. Dan dia (Kades) berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serta akan mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait pembayaran ganti rugi itu sendiri, Sumanto menerangkan berdasarkan pada tuntutan ganti rugi (TGR) dan diberi waktu 24 bulan atau 2 tahun. Hal itu telah ditetapkan melalui PP Nomor 39 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi.
“Mengingat persoalan ini bukan dari aduan masyarakat, melainkan perintah Bupati, maka kita berlakukan TGR 24 bulan sesuai aturan yang ada,” sebutnya.
Di lain pihak, Kades Sui Purun Besar Basuni saat dikonfirmasi awak media membenarkan dirinya diminta membayar ganti rugi sebesar Rp759 juta. Dan dia mengaku telah menyetor tahap pertama ke kas daerah sebesar Rp32 juta.
“Saya sudah setor tahap pertama sebesar Rp32 juta pada tanggal 18 Desember 2020. Dan saya siap mengganti rugi sebesar Rp759 juta sebagaimana telah ditetapkan,” singkatnya. (*)











Komentar