BENGKULU – Seorang warga Kampung Melayu, Bengkulu, berinisial RA (27) ditangkap Sat Reskrim dan Opsnal Polsek Kampung Melayu, Minggu (31/10/21).
Pria ini merupakan sosok yang banyak dicari warga dan ditakuti karena disebut-sebut sudah beberapa kali menculik balita. Balita yang diculiknya lalu ia perkosa.
Kini warga setempat merasa lega atas ditangkapnya pria yang didugaan melaukan tindak pidana penculikan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andy Dady Nurcahyo Widodo, S IK, melalui Kasi Humas Polres Bengkulu AKP Sugiharto membenarkan hal itu.
Menurut AKP Sugiharto, penangkapan dilakukan setelah polisi bendapatkan laporan dari orang tua korban.
Peristiwa tersebut bermula saat korban berinisial Mawar (3 tahun) bukan nama sebenarnya tengah bermain di pinggir jalan Kota Bengkulu.
Ibu korban yang baru pulang dari pasar melihat korban menangis dan sedang ditarik paksa oleh tersangka untuk naik ke atas sepeda motor tersangka.
Melihat hal ini ibu korban berusaha mengejar tersangka. Lalu ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kampung Melayu.
Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi berhasil menangkap tersangka di depan pasar Simpang Kandis. Atas peristiwa tersebut korban mengalami trauma serta merasa sakit di alat vital.
Selain saat ini, diduga tersangka telah melakukan penculikan anak 4 kali dan melakukan kekerasan seksual di beberapa TKP.
“Tersangka berserta barang bukti berupa sepeda motor saat ini telah diamankan dan tengah dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 81 dan 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76 e dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Bengkulu menghimbau seluruh orang tua agar selalu waspada dan mengawasi anak-anak saat bermain, agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali. (*/arl)










Komentar